Kerugian Negara Capai 7 Miliar Rupiah Lebih , Polda Aceh Amankan Mantan Kadidik Aceh

Banda Aceh, – kpksigap.com.
Kepolisian Daerah Aceh Kembali melakukan penegakan Hukum di Ranah EXTRA ORDINARY CRIME yaitu Korupsi dalam penanganan dan penanggulangan bencana Covid 19.

Yang dilakukan oleh penyelenggara negara dengan nilai kontrak kegiatan      Rp 43.742.310.655 bersumber dari APBA (Anggaran Pendapatan Belanja Aceh) refocusing Covid 19 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi, Winardy,S.H, S.I.K, M.Si menjelaskan dalam realese bahwa tersangka melakukan lima modus operandi dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh.

Kegiatan pengadaan wastafel tersebut dilakukan pada  tahun anggaran 2020 di Dinas Pendidikan Aceh semasa Covid 19,  modus operandi yang dilakukan tersangka ,
pertama,(1) tersangka melakukan pemecahan paket untuk menghindari tender.

kedua(2) melakukan Jual Beli Paket,

Ketiga (3) item pekerjaan bagian dari kontrak terdapat kegiatan yang tidak dikerjakan atau fiktif,

keempat(4) pelaksanaan bagian dari item pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, dan yang,

kelima(5)Terdapat kekurangan Volume Pekerjaan , sehingga akibat perbuatan para tersangka negara telah dirugikan 7,2 milyar rupiah.

Berdasarkan audit oleh BPK, dalam melakukan proses Penyelidikan dan Penyidikan  kasus tersebut Kombes Winardy menuturkan bahwa personelnya secara intens dan marathon pada SUBDIT III Tipidkor,yang dikomandoi Kompol Mahliadi, S.T, M.M  telah mengambil keterangan 337 orang saksi baik itu dari Dinas terkait, pihak perusahaan, maupun pemilik paket atau pelaksana di lapangan.

Untuk menyempurnakan kesimpulan dalam proses penyidikan , penyidik juga memeriksa saksi ahli dari LKPP, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

Guna kepentingan penyidikan Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menahan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh,yang salah satunya adalah mantan Kadisdik Aceh inisial(RF) mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan,serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3.275.723.000.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

(KPK SIGAP – REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *