Kepala Sekolah SMPN 2 Air Hitam Diduga Tidak Terapkan Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023

Lampung Barat, kpksigap.com -Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

Lain halnya yang terjadi dengan Anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 2 Air Hitam ini dipertanyakan dan disinyalir diduga terkesan tidak menggunakan azaz pemanfaatan dan pengelolaan pengunaan dana tepat sasaran17/07/2024

Berdasar aturan juknis yang ada pengelolaan dana yang bersumber dari dana BOS untuk rehab ringan sekolah tidak dilarang.tujuannya untuk meminimalisir kerusakan parah yang di alami oleh sekolah yang bersangkutan.

Lain halnya apa yang terjadi di SMPN 2 Air Hitam ini, tampak terpantau awak media ada beberapa titik kerusakan yang di alami oleh pihak sekolah.

Juga terlihat papan plafon yang jebol sehingga di indikasi dana rehab tidak dipergunakan oleh kepala sekolah.

SMP Negeri 2 Air Hitam yang berada di Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat,merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya dengan jumlah murid 100 lebih, namaun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .

Terpantau, bangunan sekolah yang sangat memprihatinkan dengan bangunan sekolah sudah banyak yang rusak, paling banyak adalah pelapon yang jebol ,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, namun sangat disayangkan tampak seperti ini tidak ada realisasinya.

Saat dikonfirmasi sala satu dewan guru menyampaikan bahwa kepala sekolah hari ini lagi tidak ngantor Karna ada rapat RKKS di Liwa,menurut keterangan sala satu dewan guruh bahwa untuk tahun 2023 jumlah siswa sebanyak 105 lebih dan untuk guru honorernya sebanyak 9 orang.

Namun untuk Dana BOS hanya bisa digunakan untuk pengairan,tempat Wudu dan WC tapi kalo untuk sifat nya perehapan sedang dan ringan menurut peraturan tidak Boleh harus melewati DAK,Karna peraturan sudah di biayai oleh Pemda” tutur nya.

Untuk itu awak media meminta kepada Dinas Pendidikan Lampung Barat dan Insvektorat serta Aparat Penegak Hukum untuk mangaudit dana BOS tahun 2023,

(SAHILMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *