Tidore,Kpksigap.com
Salah satu oknum kepala sekolah SMK Muhammadiyah, Desa Garojou, Kecamatan Oba Utara, dilaporkan ke Bawaslu Tidore Kepulauan, oleh tim hukum MASI – AMAN.
Hal tersebut lantaran terindikasi kuat ikut terlibat rapat dan kerja kerja pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Dano Jafar SAM-ADA.
Fahmi Albar, selaku tim hukum pasangan MASI – AMAN, menjelaskan pihaknya mendapat informasi serta bukti adanya keterlibatan ASN di lingkup pemerintah provinsi pada dinas pendidikan diketahui mengikuti pertemuan bersama tim relawan SAM – ADA.
Fahmi mengatakan, oknum ASN itu bernama Ishak Wahab (IW) diketahui tepat pada Minggu, 29 September 2024 menghadiri pertemuan dengan tim dari paslon tersebut.
Tentu peristiwa tersebut menjadi sebuah dugaan pelanggaran netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) dalam momentum jalannya pemilihan kepala daerah di Maluku Utara, khususnya di Kota Tidore Kepulauan.
“Oleh karena itu kami dari tim hukum pasang calon Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman, mendatangi kantor Bawaslu dengan maksud untuk mengajukan laporan adanya keterlibatan ASN dalam berpolitik praktis,” ucap Fahmi Albar.
Ia mengaku, bahwa laporan ini berdasarkan dengan hasil penelusuran dilapangan, sehingga terdapat ada beberapa bukti seperti dokumentasi. nah itu menjadi alat bukti untuk diajukan ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sementara itu, M. Sanusi Taran, menambahkan pihaknya berharap agar proses pemilihan kepala daerah ini berjalan dengan, karena keterlibatan ASN dalam politik praktis sudah jelas diatur dalam peraturan yang ada.
“Kita berharap para mereka selalu berada pada posisinya sebagai seorang ASN, sehingga tidak harus masuk dan terlibat dalam agenda agenda politik,” ucap Sanusi, Selasa, 8 Oktober 2024.
Untuk itu, kata dia, diharapkan agar persolan ini harus secepatnya diproses serta ditindak secara tegas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan.
“Sehingga ketegasan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditaati, sebab ada beberapa aturan yang sudah jelas melarang keras terkait dengan netralitas ASN,” pungkasnya.
( KPK SIGAP BIRO TIKEP )