Kepala Sekolah SDN 3 Tugu Sari Diduga Melakukan Penyelewengan Penggunaan Anggaran Dana Bos Tahun 2023-2024 Tidak Tepat Sasaran

Lampung Barat, kpksigap.com – Kepala Sekolah SDN 3 Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, di duga lakukan penyelewengan penggunaan kegiatan anggaran dana bos tahun 2023-2024 tidak tepat sasaran.

 

Berdasarkan hasil kunjungan Tim awak media kpksigap.com dan sala satu anggota LSM Triga Nusantara (Trinusa) Lampung Barat ” Rabu 11 September 2024. Dari hasil kegiatan sosial kontrol awak media dan anggota LSM Trinusa, terkesan dengan keadaan sekolah tersebut yang di mana seakan pihak sekolah tersebut seakan melakukan kegiatan pembiaran terhadap perawatan gedung sekolah.

 

Terkait temuan yang telah di himpun dari beberapa titik di sekolah tersebut,awak media dan LSM Trinusa melihat adanya beberapa Bagain plafhon dari atap sudah pada rapuh atau tidak layak pakai, yang dimana seharusnya dapat di perbaiki.

 

Selain dari pada itu bahwa Umi Winarsih selaku kepala sekolah SDN 3 Tugu Sari diduga lakukan praktek jual beli buku LKS terhadap Siswa/siswi Sekolah tersebut

Berdasarkan data dan hasil kunjungan awak media dalam mengadakan kegiatan sosial kontrol di SDN 3 tugu sari, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat,bahwa Umi Winarsih selaku kepala sekolah tersebut tidak dapat dikonfirmasi dengan baik karena saat ingin di konfirmasi Kepala Sekolah Meninggalkan ruangan karna merasa takut untuk di konfirmasi

 

Selain dari pada itu awak media dan LSM Trinusa baru mempertanyakan apa saja item yang di gunakan/yang telah direalisasikan melalui anggaran dana BOS namun sangat di sayangkan kepala sekolah tidak bisa menjelaskan bahkan ketika dipertanyakan berapa jumlah guru honorpun seolah olah seperti tidak mengetahuinya,serta kepala sekolah merasa takut apabila saat di konfirmasi pembicaraan nya di rekam

 

Ketika awak media beserta Anggota LSM Trinusa di tinggalkan dari ruangan oleh kepala sekolah kami pun meninggalkan sekolah tersebut dalam hal ini sudah jelas bahwa Kepala Sekolah SDN 3 Tugu Sari diduga tidak ada keterbukaan informasi publik (KIP) sebagai mana yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara dalam mengetahui informasi publik, seperti: Rencana pembuatan kebijakan publik, Program kebijakan publik, Proses pengambilan keputusan publik, Alasan pengambilan keputusan publik.

 

UU KIP juga mengatur bahwa setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

 

Berdasarkan kunjungan dan hasil kegiatan Sosial Kontrol inilah, awak media menerbitkan pemberitaan di berbagai sosial media serta LSM Trinusa Lampung Barat akan lakukan tindak tegas untuk melaporkan pihak kepala sekolah SDN 3 Tugu Sari ke Insvektorat serta akan di tembuskan ke PJ. Bupati Lampung Barat,

 

(Sahilman)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *