Kepala Sekolah SDN 1 Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu Lampung Barat Diduga Korupsikan Sala Satu Item Dana Bos Tahun 2023

Lampung Barat, kpksigap.com —
Pemerintah pusat maupun daerah fokus untuk menangani Kemajuan dan membenahi pendidikan di seluruh negeri ini, dengan begitu pemerintah pusat menggelontorkan dana Bos untuk sekolah sekolah Khusus nya wilayah Provinsi Lampung.

Sehingga masih saja ada oknum Kepala Sekolah yang memanfaatkan beberapa item anggaran Dana BOS untuk mencari keuntungan pribadi sala satu nya Inisial (R) selaku Kepala Sekolah SD Negeri 1 Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung barat yang diduga korupsikan beberapa item yang di biayai oleh Dana BOS

Sala satu oknum Kepala Sekolah Inisial (R) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dari sala satu item dana bos dari beberapa item Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Di tahun 2023 Tahap ke 2

Dan untuk dana BOS yang di terimah oleh SD Negeri 1 Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu
-Tahap ke 1 tahun 2023 sebesar Rp.105.280.000 dengan Jumlah Siswa penerima sebanyak 224 Siswa, tanggal pencairan 23 Februari 2023
– tahap ke 2 tahun 2023 sebesar Rp.105.280.000 dengan jumalah siswa penerima sebanyak 224 Siswa,tanggal pencairan 25 Juli 2023.

Saat awak media melakukan konfirmasi pada Ibu Iniaial (R) selaku kepala sekolah SDN 1 Pura Jaya di ruang kantornya pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024, menjelaskan bahwa,yang terdaftar di Dapodik terdaftar semua, dan untuk jumlah seluruh dewan guru sebanyak 17 orang,dan GTT nya 7 orang,PPPK 4 orang,serta untuk guru honor nya sebanyak Stap 3 orang,Guru kelas 2 orang,penjaga kebersihan dan oprator 2 orang, jumlah seluruh guru honor ada 7 orang.

Dan untuk guru Honor yang terdaftar di Dapodik ada 3 orang,dan jumlah siswa penerima dana Bos sebanyak 204 Siswa, selain itu untuk gaji guru GTT di ambil dari anggaran Dana Bos” Ucap Kepala Sekolah.

Namun sangat disayangkan berbeda yang telah terdaftar di Dapodik Sedangkan untuk jumlah guru honorer dan guru GTT yang terdaftar di Dapodik sebanyak, Honor 1 orang dan GTT 4 orang serta untuk pembayaran gaji guru Honor dari tahap ke 1 Sebesar Rp.37.500.000 dan tahap ke 2 berjumlah sebesar Rp. 37.500.000 dengan jumlah seluruh daei tahap 1 dan 2 sebesar Rp.75.000.000 di tahun 2023

Dalam adanya hal tersebut bahwa Kepala Sekolah SDN 1 Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu diduga korupsikan sala satu item Dana BOS Tahun 2023 tahap ke 2 Dalam Hal ini merujuk pada Undang-undang yang mengatur tentang tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Pasal 603 KUHP menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Diharap kepada pihak yang berwenang khususnya Inspektorat Lampung Barat, agar dapat memanggil Kepala Sekolah dan mengaudit laporan realisasi anggaran Dana BOS tahun 2023 SDN 1 Pura Jaya Kecamatan Kebun Tebu Karena didugaan anggaran tersebut diduga Korupsikan oleh oknum kepala sekolah SDN 1 Pura Jaya.

Oleh karena itu diharapkan dapat memproses permasalahan ini, jika nantinya terbukti ada unsur merugikan keuangan negara secara sengaja dan atau tidak disengaja agar kiranya dapat diberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

(Sahilman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *