kepala desa tidak ada wewengan perhentian perangkat desa.

Aceh timur. kpksigap.com Wakil Ketua Laki Helmi mendesak kepada Pj. Bupati aceh Timur Menindak lanjuti Laporan pemberhentian perakat desa Seuneubok jalan

Namun sejak dikeluarkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024.

“Helmi mengatakan Maka kepala Desa tidak memiliki kewenangan memberhentikan perangkat Desa, selanjutnya sudah menjadi kewenangan Bupati/Walikota, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (2) hurup b dengan tegas menyatakan sebagai berikut :
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota”

Musaini mengatakan atas pemecatan saya tidak  Berdasarkan UU  ketentuan Pasal 26 Ayat (2) hurup b UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut diatas, kepala desa hanya memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa kepada bupati/wali kota, tidak seperti yang terjadi selama ini dimana kepala desa langsung memiliki kewenangan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perangkat Desa, ini merupakan perubahan yang cukup signifikan yaitu terkait kewenangan kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan kebijakan kepala Desa.

“musaini meminta pj.bupati Aceh timur mengkaji ulang atas perhentian saya apakah sesuai Pengaturan ulang kewenangan kepala Desa ini jelas tujuannya adalah untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan sekaligus untuk melindungi hak-hak perangkat desa yang menjalankan tugasnya di Desa dimana pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU Desa 2024″demikian diterangkan Musaini

Semenjak rekomendasi dari camat di kecamatan idi tunong Boyhaky  kabupaten aceh timur, yang telah di keluarkan mantan kaur keuangan kecewa. Terhadap keputusan camat, di karena mengambil keputusan sepihak tampak ada pemberitahuan apa pun

Musaini Perhatian Pemerintah
namun dalam hal tersebut, menyebutkan. Bahwa mantan kaur keuangan di berhentikan secara sepihak. Berdampak pemanggilan kembali, dalam rekomendasi camat dan surat pemberhentian mantan kaur keuangan itu. Yang di karenakan tidak sejalan tersebut, diduga camat dan geuchik disinyalir terkesan sekongkol alias telah kong kali kong seperti layaknya sapi ompong dalam melakukan pemberhentian kaur keuangan desa itu.

Begitu juga, ketika wartawan media online di aceh Timur. Sempat menerima rilisan pemberitaan ini, yang di langsir wakil ketua LAKI Helmi  se-kabupaten aceh timur itu. Melalui telepon selular chat whatsappnya, dini hari senin 23/09/2024 sekitar pukul.09.34.wib.

Helmi meminta pj.bupati Untuk menindak lanjuti, dengan secara publik di media masa online di aceh ini. Pihaknya mengharap kepada pemerintah Pj.Bupati Amrullah M. Ridha, aceh timur, yang sekarang ini menjabat, untuk segera meninjau langsung. Terkait permasalah pemberhentian kaur keuangan Desa Seuneubok jalan dan menjadi bahan pertimbangan oleh bapak pj Bupati Amrullah M. Ridha, aceh timur, ke depannya melihat camat yang berpotensi untuk menjadi camat bukan camat yang tidak ada potensi jadi camat.

Menurutnya kembali, dari pihak nar-sum. Yang telah terzolimi oleh pihak dari kecamatan idi tunong tersebut. Melalui via telepon WhatsApp selularnya, dengan nomor selularnya ketika di hubungi oleh wartawan media online ini. 082276xxxx22, Musaini  mengatakan. “Saya sangat kaget, apa yang telah menimpah terhadap pekerjaan yang saya jalani. Ungkap Musaini

Musaini mengatakan yang bersangkutan mengatakan ada dapak negatif sehingga dirinya di berhentikan oleh Keuchik dan rekomendasi camat di duga ada unsur-unsur kepentingan di dalamnya.

Dengan di terbitkan, adanya surat pemberhentian dari pihak camat dan geuchik di kecamatan idi tunong itu. Apa mereka tidak ada rasa pertimbangan, apa yang telah di perbuat terhadap saya ini. Saya juga berharap kepada bapak pj Bupati Amrullah M. Ridha, kabupaten aceh timur, agar dapat mentela’ah atas di perlakukan oleh bapak camat serta geuchik di kecamatan idi tunong tersebut.

Apakah memang seperti itu, dalam aturan sistem pemerintahan kabupaten aceh timur. Dengan cara sepihak memberhentikan jabatan saya selaku kaur keuangan di desa, Dan saya juga. Sudah cukup lama mengabdi kepada pemerintahan di desa mau pun di kecamatan idi tunong aceh timur tersebut, di mana letak hati nurani mereka itu”. Pungkasnya Musaini ,  mengomentari kepada wartawan KPK SIGAP  di aceh timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *