Subang .kpksigap.com.- Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa Padamulya Ade Supriatna, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. Idang Ketua DPD LSM LAK kab Subang, yang selama ini berupaya meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa,bandes,BKK bku dk, Banprov di Desa Padamulya tahun anggaran 2022,2023 dan 2024,” Selasa ( 08/10/2024 )
Ketua DPD LSM LAK dalam pernyataannya, mengungkapkan kekecewaannya karena Kepala Desa Padamulya Ade Supriatna menolak memberikan klarifikasi terkait alokasi dan realisasi Dana Desa, Banprov,bandes,BKK bku dk,Ta 2022,2023,2024 , yang mencapai miliaran rupiah,”ucap Idang
Tindak Pidana Korupsi dan Ancaman Hukuman
Jika dugaan korupsi ini terbukti, Kepala Desa Padamulya Ade Supriatna. dapat dijerat
dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan
bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainnya yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1
miliar.
Sementara itu, Pasal 3 UU yang sama mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dapat merugikan negara juga diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta
dan paling banyak Rp1 miliar.
Tembusan Laporan
LSM LAS DPD Kabupaten Subang akan melaporkan hal ini ke berbagai pihak terkait, di antaranya:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Kepolisian Polres Subang
3. Inspektorat Kabupaten Subang
4. Kejaksaan Negeri Kabupaten Subang
LSM LAK mendesak agar penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Desa Padamulya. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dijamin, sehingga setiap pelanggaran yang terjadi harus mendapat sanksi tegas.
Tindakan kepala desa ini semakin menunjukkan adanya ketidakberesan yang perlu diusut tuntas. LSM LAK berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan tidak akan berhenti memperjuangkan kepentingan masyarakat,”pungkas Idang.
(Mangsubang/Ridho’/b’w)