Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kab Aceh Utara, Ahmad Yamani Memiliki Kekayaan Puluhan Milyar Rupiah*

Lhoksukon–.kpksigap.com. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Utara Ahmad Yamani memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah sesuai dengan laporan kekayaan pejabat penyelenggara negara di LHKPN

Saat diakses melalui elhkpn.kpk.go.id. laporan harta kekayaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Utara senilai Rp11,5 miliar lebih, sebagai mana yang tercatat di laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara LHKPN milik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, total kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh (Kacabdin) Kabupaten Aceh Utara, Ahmad Yamani, tebus puluhan miliyar rupiah

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Utara, Ahmad Yamani terahir melaporkan harta kekayaan nya ke LHKPN KPK pada Kamis 19 Januari 2023/periodik 2022. KPK merilis jumlah kekayaan para petinggi termasuk Kacabdin Aceh Utara melalui situs elhkpn.kpk.go.id

Dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, kepala cabang Dinas Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Utara Ahmad Yamani memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah,

Kekayaan yang dimiliki oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Utara Ahmad Yamani berupa,
-Tanah dan Bangunan Rp 10.292.756.350,-
-Tanah dan Bangunan Seluas 375 m2/240 m2 di KAB / KOTA KOTA Lhokseumawe, Hasil Sendiri Rp 1.200.000.000,-
-Tanah Seluas 2825 m2 di KAB / Kota Aceh Utara, hasil sendiri Rp 84.750.000,-
-Tanah dan Bangunan Seluas 379 m2/240 m2 di KAB / Kota Kota Lhokseumawe, Hasil Sendiri Rp 900.000.000,-
-Tanah Seluas 1960 m2 di KAB / Kota Aceh Utara, Hasil Sendiri Rp 117.600.000,-
-Tanah dan Bangunan Seluas 1757 m2/300 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000,-
-Tanah dan Bangunan Seluas 1799 m2/300 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 1.500.000.000,-
-Tanah Seluas 487 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000,-
Tanah Seluas 1960 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 117.600.000,-
-Tanah Seluas 1418 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 85.095.000,-
-Tanah Seluas 1110 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 66.600.000,-
-Tanah Seluas 1424 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 85.465.000,-
-Tanah Seluas 1527 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 91.662.000,-
-Tanah Seluas 1629 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 97.785.000,-
-Tanah Seluas 2170 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 130.200.000,-
-Tanah Seluas 4275 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 256.500.000,-
-Tanah Seluas 5570 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 334.245.600,-
-Tanah Seluas 402 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 28.182.000,-
-Tanah Seluas 397 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 23.870.550,-
-Tanah Seluas 886 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 62.055.000,-
-Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000,-
-Tanah Seluas 885 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 53.116.200,-
-Tanah Seluas 1403 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 84.180.000,-
-Tanah Seluas 1200 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 72.000.000,-
-Tanah Seluas 1287 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 77.220.000,-
-Tanah Seluas 8552 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 513.176.400,-
-Tanah Seluas 760 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 45.603.600,-
-Tanah Seluas 343 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 20.587.200,-
-Tanah Seluas 848 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 50.935.200,-
-Tanah Seluas 2124 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 127.440.000,-
-Tanah Seluas 1262 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 75.729.600,-
-Tanah Seluas 3847 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 230.850.000,-
-Tanah Seluas 1080 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 64.800.000,-
-Tanah Seluas 1453 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 87.208.800,-
-Tanah Seluas 484 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 500.000.000,-
-Tanah Seluas 1733 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 138.690.400,-
-Tanah Seluas 2115 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 126.951.000,-
-Tanah Seluas 1082 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp 64.974.000,-
-Tanah Seluas 891 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp 53.460.000,-
-Tanah Seluas 5756 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp 345.405.000,-
-Tanah Seluas 1609 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HIBAH DENGAN AKTA Rp 96.592.800,-
-Tanah dan Bangunan Seluas 61.8 m2/36 m2 di KAB / KOTA ACEH UTARA, HASIL SENDIRI Rp 22.226.000,-

Dan memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp 900.000.000,-
-MOBIL, TOYOTA FORTUNER FORTUNER 2.5 G A/T Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000,-
-MOBIL, TOYOTA KIJANG INNOVA G AT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 240.000.000,-
-MOBIL, MITSUBHISI L300 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp150.000.000,-
-MOBIL, MITSHUBHISI COL MITSUBHISI BOX Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000,-
-MOBIL, YUNDAI COL/DAMTRUK Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp120.000.000,-

Serta harta bergerak lain nya senilai  Rp 85.600.000,-
-Surat Berharga Rp —
-Kas Dan Setara Kas Rp 250.000.000,-
-Harta Lainnya Rp.—-
-Sub Total Rp 11.528.356.350,-
-Hutang Rp. —

Jumlah semua harta kekayaan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Kabupaten Aceh Utara, Ahmad Yamani sebesar Rp 11.528.356.350,- dan tidak memiliki utang

Sebagai mana yang diketahui, KPK memberi catatan, seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen tersebut sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id.

Rincian harta kekayaan dalam lembar merupakan dokumen yang dicetak secara otomatis dari elhkpn.kpk.go.id. seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dokumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri Penyelenggara Negara melalui elhkpn.kpk.go.id. serta tidak dapat dijadikan dasar pihak Penyelenggara Negara yang bersangkutan atau siapapun juga untuk menyatakan harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana, apabila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik Penyelenggara Negara dan/atau Keluarganya yang tidak dilaporkan dalam LHKPN, maka Penyelenggara Negara wajib untuk bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengumuman ini telah ditempatkan pada media pengumuman resmi KPK dalam rangka memfasilitasi pemenuhan kewajiban Penyelenggara Negara untuk mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Penulis: Saipul (SF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *