Kepala Bank Maluku Malut Capem Larat Rainshy Alexander Menghalangi, Mengancam Dan Berkata Kasar Dengan Wartawan

Saumlaki, kpksigap.com – Dengan adanya berita yang sedang firal dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat saat ini di maluku utara atas dugaan penyelewangan penggunaan DD/ADD Kepala Desa Teinaman Boni Kelmaskossu.

Dimana seperti dalam pemberitaan Kepala Bank Maluku Malut Capem Larat Rainshy Alexander melakukan transfer dana ke rekening pribadi kepala desa Teinaman Boni Kesmalkossu yang seharusnya Uang DD/ADD sebesar 212.775.000 itu di transfer ke rekening desa bukan ke rekening pribadi.

Awak Media ini sudah mencoba mengklarifikasi masalah ini kepada kepala Bank Maluku Malut Capem Larat Rainshy Alexander melalui WA namun sangat disayangkan sekali Rainshy Alexander
Dengan spontan langsung menjawab dengan kasar dan mengacam sampai menyebut wartawan GILA dan tidak punya urusan dengan masalah ini.

Perlu dipahami, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Penulis: Simon (Kaperwil Maluku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *