Kejati Lampung Pamerkan Uang Tunai Rp61 Miliar Dari Kasus Dugaan Korupsi PT LEB

BANDAR LAMPUNG, KPK-Sigap.com — Kejati Lampung terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Terbaru, Kejati mengamankan uang tunai Rp61 miliar dari kasus tersebut. Uang itu dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa sore (12/11/2024).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan uang itu berasal dari dua pihak yang merupakan murni dana PI dari Pertamina Hulu Energi.

Pertama dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE berupa suku bunga yang telah dicairkan sebesar Rp800 juta.

Kedua dari Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), HS sebesar Rp59,27 miliar. PT LJU merupakan induk perusahaan PT LEB.

“Tindakan yang dilakukan penyidik merupakan pengamanan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang telah diterima PT LJU,” ujarnya.

Dana PI 10 persen itu, kata Armen diduga diterima tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Armen mengatakan, sebelumnya Kejati juga telah mengamankan uang tunai dan berbagai barang bukti lainnya yang merupakan hasil penggeledahan penyidik dari 7 lokasi berbeda.

“Pertama kali kami mengamankan dana Rp2 miliar, itu tindakan penyidik saat melakukan penggeledahan. Dan pada hari ini kami melakukan pendalaman terhadap dana PI yang ada di PT LJU yang masih tersisa Rp59 miliar,” jelasnya.

“Ini kami amankan kenapa? untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi. Maka total keseluruhan yang telah kami amankan Rp61 miliar,” tambahnya.

Selain itu, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa 17 orang saksi. Ke-17 orang saksi itu berasal dari PT LEB, PT LJU, PDAM Lampung Timur, Pemprov Lampung dan Pemkab Lamtim.

Namun dari semua yang diperiksa, Kejati Lampung sampai saat ini belum menetapkan satu pun tersangka.

Adapun kasus dugaan korupsi ini, terkait pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Dana Participating Interest itu cukup fantastis, mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp271,82 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *