Kejati Kalbar Akan Kembali Panggil Mantan Gubernur Kalbar,Setelah Mangkir Panggilan Pertama

PONTIANAK KALBAR –kpksigap.com
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji kembali akan dipanggil fihak Kejati Kalbar terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin.

Sebelumnya fihak Assiten Tindak Pidana Khusus (Asspidsus) Kejati Kalbar melalui surat panggilan pemeriksaan Nomor :B.1820/O.1.5/Fd.1/06/2024 pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan ketua TAPD Provinsi Kalimantan Barat , untuk menjalani  pemeriksaan dan meminta keterangan oleh Jaksa penyidik sebagai saksi, namun yang bersangkutan mantan gubernur kalbar tersebut  mangkir dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, namun pada rekam digital salah satu media online di Pontianak   yang bersangkutan merasa belum Pernah di panggil oleh jaksa penyidik, ada apa.!!

Padahal menurut keterangan  Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta membenarkan bahwa fihak Kejati Kalbar sudah pernah memanggil Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dalam kasus Dana Hibah Mujahidin pada tanggal 6 Juni 2024 lalu, namun tidak hadir dan fihak penyidik Kejati Kalbar akan menjadwalkan kembali untuk melakukan panggilan kedua kepada Sutarmidji ucap kasi Penkum Kajati Kalbar pada awak media pada hari Rabu 9 Oktober 2024 Wib.

Kasi Penkum Kejati Kalbar menambahkan Kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Mujahidin dari Pemda Kalbar tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 ini sudah tahap penyidikan dan fihak Kejati Kalbar kini masih menunggu hasil perhitungan Kerugian Negaranya dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar dan sudah meminta keterangan para Ahli untuk mengetahui siapa siapa yang bertanggungjawab yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya fihak penyidik Kejati Kalbar dilaporkan sudah memeriksa 27 orang yang terkait persoalan Dana Hibah Mujahidin diantaranya Mantan Sekda Kota Pontianak Mulyadi selaku Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin dan PJ.Bupati Kubu Raya Syarif Kamaruzaman selaku Ketua Yayasan Masjid Mujahidin selaku penerima hibah dari Pemda Provinsi Kalimantan Barat.

Dari hasil pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa bantuan hibah dari Pemda Kalbar kepada Yayasan Mujahidin untuk Pembangunan gedung sekolah SMA Mujahidin tersebut ,Pemda Kalbar menggelontorkan dana hibah  sekitar kurang lebih Rp.22,042 Miliar selama tiga tahun berturut turut,  masing-masing sebesar Rp.10 Miliar di tahun 2020, Rp.9 Miliar di tahun 2021, dan Rp.3,042 Miliar di tahun 2022.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Erward Kaban mengatakan pada tahun 2024 ini fihaknya menangani  perkara kasus 7 korupsi  dan 5 diantaranya dalam tahap penyidikan yang  menjadi atensi Kejati Kalbar  dan dari jumlah kasus dugaan korupsi  itu , 2 kasus akan segera di limpahkan  ke Pengadilan untuk di proses ke tahap  persidangan yaitu Kasus Pengadaan Kapal Ferry Kab.Kapuas Hulu dan Kasus Pengadaan Tanah Bank Kalbar, masyarakat menanti kepastian hukum yang menjadi atensi Kejati Kalbar agar tidak adanya tuduhan  dugaan adanya main mata antara tim penyidik dengan para pelaku dugaan korupsi maupun  kasus penyalahgunaan kewenangan  yang sudah merugikan keuangan  negara  cetusnya.

Tim media

Oleh.ibrahim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *