Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Alias Mandul, Untuk Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur.

Aceh  –  kpksigap.com Minggu 13 Oktober 2024 , Adanya temuan LHP-BPK pada tahun anggaran 2021 yang lalu, di kabupaten aceh timur. Yang indikasi berbau korupsi, namun menurut ketua DPC (LAKI) aceh timur. “Saiful Anwar”, mengatakan. Kepada beberapa sejumlah wartawan media online ini, “bahwa pengusutan adanya penyelewengan keuangan di pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh timur.

Terkesan pula, adanya di tutup-tutupi. Atau diduga pihak kejati aceh tidak ada bernyali alias mandul, untuk melakukan serta mengusut kasus temuan BPK tahun anggaran 2021 tahun yang lalu. Terkesan kembali, adanya main mata di antara pemkab aceh timur dengan pihak aparat hukum daerah aceh. Sehingga kasus tersebut, disinyalir di diamkan alias di peti es kan dan tidak di usut atau pun di audit sampai dengan tahun 2024 ini.

Ketu DPC (LAKI) kabupaten aceh timur, mengungkapkan. Bahwa pihak pemkab aceh timur. Harus menjelaskan kepada publik, tentang kebenaran penyimpangan dan penyelewengannya itu. Sebagaimana di atur dalam bunyi undang-undang (U-U) nomor 14 tahun 2008, rentang keterbukaan informasi secara publik. Menurutnya penyelewengan tersebut, telah merugikan negara yang dananya bersumber dari rakyat. .

Ada pun dugaan penyimpangan pengeluaran pembayaran uang harian dinas luar (DL) pemerintahan kabupaten aceh timur, pada 61 OPD. Sehingga membebani keuangan daerah, yang sebesar senilai Rp.3.374.941.000 itu.

Hasil dari pemeriksaan dan laporan keuangan daerah kabupaten aceh timur, tahun anggaran 2021 lalu. Dengan nomor 18.B/ LHP/XVIII.BAC/04/2022, tanggal 26 april. Mengungkapkan, terdapat 1040 kendaraan bermotor roda dua dan empat milik pemerintah kabupaten aceh timur. Menunggak pembayaran administrasi pajak kendaraan serta terkait dengan bantuan 121 unit rumah layak huni, yang di laksanakan oleh dinas PUPR aceh timur. Yang di duga terdapat 14 nama penerima tidak terdaftar, pada basis data sebagai masyarakat tidak mampu. Juga pada sistem, yang di miliki oleh dinas sosial ujarnya.

DPC (laskar anti korupsi) LAKI kabupaten aceh timur, akan menyurati pihak kejagung dan KPK pusat dijakarta. Untuk dapat menindak lanjuti temuan BPK, sehingga dugaan penyelewengan. Yang berbau korupsi, dapat di tindak pelakunya dan bila terbukti. Tangkap dan penjarakan sehingga para koruptor tidak semena-mena merugikan keuangan negara, yang bersumber dari dana rakyat aceh timur. Mengakhiri, komentarnya
RED- KPK SIGAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *