Kejari Manggarai Temukan Keluarga Tersembunyi: Proyek Jembatan Wae Lampang di Bawah Sorotan

MANGGARAI TIMUR _ kpksigap.com Isu nepotisme terkait proyek Jembatan Wae Lampang di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, kini semakin memanas. Proyek yang menelan anggaran negara sebesar 10,8 miliar rupiah ini merupakan salah satu proyek yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai.

Menariknya, saat isu nepotisme mencuat ke permukaan, Kejari Manggarai baru mengetahui bahwa kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki hubungan keluarga yang sangat dekat. Kasi Intel Kejari Manggarai, Zaenal, mengungkapkan informasi ini saat dikonfirmasi oleh media beberapa hari lalu.

“Kami tahu informasi tersebut dari pemberitaan media dan sudah melaporkan ke pimpinan,” kata Zaenal. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pendekatan persuasif lewat pendampingan hukum.

Zaenal mengklaim, permohonan pendampingan kejaksaan dari PPK tidak diajukan sejak proses pelelangan, tetapi baru setelah pekerjaan dilaksanakan dengan progres 20%. “Yang bersangkutan (PPK) memohon pendampingan kami pada saat pekerjaan telah dilaksanakan,” tegasnya.

Kontroversi ini menggambarkan perlunya peran lembaga hukum dalam memastikan integritas dan transparansi pengelolaan proyek-proyek infrastruktur di daerah. Masyarakat dan pihak terkait menekankan pentingnya penguatan peran Kejari Manggarai dalam mendampingi proses pelelangan proyek untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia mengungkapkan keprihatinan atas dugaan keterlibatan oknum di Kejari Manggarai yang memberikan perlakuan istimewa kepada PPK dan kontraktor pemenang tender. Gabriel Goa, Ketua Kompak Indonesia, menyatakan kekhawatirannya bahwa tindakan ini merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Zaenal, saat dikonfirmasi kembali oleh media, menilai pernyataan Gabriel Goa sebagai statement berbahaya. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai hubungan keluarga PPK dan kontraktor baru diterima setelah pendampingan disetujui.

Tiga Kali Addendum

Proyek Jembatan Wae Lampang telah mengalami tiga kali addendum. Berdasarkan laporan dari PLT Kepala Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Timur, Ferdinandus Mbembok, addendum pertama terjadi pada 5 April lalu dan tidak mengubah nilai kontrak. Addendum kedua pada 5 Juli 2024 disebabkan oleh kendala cuaca dan banjir.

Mbembok mengklaim bahwa progres proyek sudah hampir 95% berdasarkan laporan pengawas. “Harapannya, dalam satu atau dua minggu, paket pekerjaan ini sudah bisa di PHO dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Tuai Sorotan

Kasus dugaan nepotisme dalam proyek Jembatan Wae Lampang menarik perhatian dari Kompak Indonesia. Gabriel Goa menilai PPK Wilibrodus A Putra melanggar undang-undang yang mengatur pakta integritas, terutama larangan mempekerjakan keluarga.

Gabriel juga menyoroti sejumlah undang-undang yang dilanggar, termasuk:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur prinsip transparansi dan akuntabilitas.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang melarang PPK melakukan tindakan merugikan negara.
3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pengadaan.
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa, yang mengharuskan PPK menandatangani pakta integritas.

Gabriel meminta pihak berwenang untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini dan memastikan semua pihak mematuhi prinsip etika dan hukum. “Masyarakat diharapkan turut aktif mengawasi dan melaporkan indikasi pelanggaran,” ujarnya.

Gabriel berharap Kejari Manggarai dapat memberikan klarifikasi terkait isu ini untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. “Kalau sudah lapor ke pimpinan, yah harus ada penindakan supaya masyarakat puas,” pungkasnya.

Anggaran pembangunan Jembatan Wae Lampang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 senilai 10,9 miliar. Harga penawaran pemenang proyek, CV Gladiol, berselisih 22 juta dari total pagu anggaran, yaitu Rp 10,875 miliar.

(Kpk_Sigap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *