Manggarai Timur _ Berita mengenai dugaan nepotisme dalam proyek Jembatan Wae Lampang ini mencuat setelah munculnya hubungan keluarga antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilibrodus A. Putra dan kontraktor pelaksana Jefrianus Mesakh Bembot, yang merupakan ipar PPK.
Proyek yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas, terutama karena CV Gladiol diduga sebagai satu-satunya peserta tender dengan selisih penawaran yang sangat kecil.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai diminta untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan tidak adanya pelanggaran hukum, terutama terkait nepotisme.
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 menegaskan larangan bagi pejabat untuk memanfaatkan posisinya untuk kepentingan keluarga.
Wilibrodus A. Putra, PPK proyek, mengklaim bahwa proses tender berlangsung secara formal dan bahwa keterlibatannya dalam proyek tidak dipengaruhi oleh hubungan keluarga.
Namun, pihak masyarakat dan pengamat mendesak Kejari Manggarai untuk membuka investigasi demi menjaga integritas proyek dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai, Zaenal, mengindikasikan bahwa pendampingan proyek akan terus dilakukan hingga kontrak selesai, namun belum memberikan komentar lebih lanjut tentang investigasi terkait dugaan nepotisme.
(Kpk-Sigap : Eventus)