Kejam Suami Bakar Istri Hingga Tewas Pelaku Serahkan Diri Kepolisi

ACEH TAMIANG – Tugiman (65) warga Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, ditangkap personel Sat Reskrim Polres setempat setelah membakar istrinya bernama Misnah (64) hingga meninggal dunia, Jumat, 1 November 2024.

Kasus penganiayaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.45 WIB di rumah korban di Dusun Famili, Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Mulyadi melalui Kasat Reskrim AKP Riski Muslim mengatakan tersangka ditangkap atas laporan salah seorang warga Kampung Purwodadi.

Menurut keterangan pelapor, sekitar pukul 13.07 WIB dia dihubungi oleh saksi Jumirin meminta untuk segera datang ke rumah korban di Dusun Family, Kampung Purwodadi karena korban telah meninggal dunia.

Saat tiba di rumah TKP,  korban sudah dinyatakan meninggal dunia di halaman rumahnya dengan posisi terlentang dan luka bakar di tubuh. Selanjutnya pelapor mendatangi Polres Aceh Tamiang untuk mengadukan kejadian tersebut.

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menangkap terlapor dan membawa tersangka ke Mapolres.

Hasil interogasi terhadap terlapor, kasus penganiayaan tersebut terjadi bermula terlapor datang ke rumah korban.

Korban disebut-sebut telah pisah rumah sekitar dua bulan belakangan.

Tiba di rumah korban, terlapor dan korban terlibat pertengkaran di dalam rumah.

Terlapor kemudian berjalan ke arah sepeda motor yang dibawanya dan mencabut selang minyak di sepeda motor lalu menampung minyak tersebut ke dalam sebuah ember plastik bekas cat.

Selanjutnya terlapor membawa ember berisi minyak pertalite tersebut ke dalam rumah dan menyiramkan minyak tersebut ke tubuh korban yang pada saat itu sedang berdiri di atas karpet busa.

“Kemudian terlapor membakar korban dengan cara melemparkan ranting kayu yang sudah dibakar dengan mancis (korek) ke arah tubuh korban sehingga tubuh korban langsung tersambar.

Usai memastikan korban telah terbakar, terlapor kemudian pergi meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor miliknya ke Polsek Kejuruan Muda untuk menyerahkan diri,” ungkap Riski.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (2) dan (3).

Reporter: Muttaqin

Editor: Mega

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *