Kejaksaan Negeri Lahat,Melakukan Penyitaan Aset Milik Terpidana Tindak Pidana Korupsi

Lahat.-kpksigap.com
Kejaksaan Negeri Lahat provinsi Sumatera Selatan Telah melakukan Penyitaan Aset Milik Terpidana Tindak Pidana Korupsi atas nama
Hepi Hajarol Akbar Bin Ramlan .

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat Toto Roedianto S.Sos.SH.MH melalui Kasi Intelijen Zit Mutaqin SH. MH membenarkan hal tersebut dan menyampaikan
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 bertempat di Desa Gunung Megang Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Lahat yang di pimpin oleh M. Dio Abensi, S.H.Kasubsi Penuntutan; Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus Kejari Lahat telah melakukan penyitaan aset Sertifikat Hak Milik (SHM) berupa tanah dan bangunan milik terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan,yang merupakan terpidana tindak pidana korupsi Dana Desa Gunung Megang Tahun Anggaran 2019,ujarnya.

Kegiatan sita eksekusi ini dihadiri dan disaksikan oleh Camat Jarai, pihak kepolisian,serta perangkat desa setempat.

Dan terhadap aset tanah serta bangunan yang telah disita eksekusi tersebut akan dilakukan pelelangan guna memenuhi pembayaran uang pengganti Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan sebesar Rp422.796.850,46 (empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh enam sen), ujar Zit Mutaqin SH. MH.Jumat (19/07/2024)

Dalam rangka untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5733K/Pid.Sus/2023 tanggal 11 Desember 2023 atas nama Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Nomor:P- 48a:039/ L.6.14 / Fu.1/01/2024 tanggal 5 Januari 2024.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus telah menjatuhkan vonis terhadap Terpidana Hepi Hajarol Akbar bin Ramlan dengan hukuman pidana penjara selama lima (5) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp422.796.850,46 (empat ratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah koma empat puluh enam sen)
Ujarnya.

jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu (1) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,Ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat,Zit Mutaqin.SH.MH.

Report Suganda Y.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *