Rokan Hilir (Riau) kpksigap.com –
Saat melaksanakan Patroli Operasi Antik Lancang Kuning 2024 Polda Riau, Tim Satgas Preemtif Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil malah menangkap inisial FS Ritonga alias Ucok ( 36) alamat Dusun Beringin KM.28 Rt003, Rw002, Kepenghuluan Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Rabu 17 Juli 2024 Pukul 16.00 WIB.
Mengaku tidak mempunyai pekerjaan, FS Ritonga alias Ucok tertangkap karena terbukti memiliki menyimpan Sabu saat ianya ditemukan Petugas di Sebuah Pondok yang terletak di Lokasi Perkebunan Kelapa Sawit masyarakat beralamat di Dusun Dalam Sari, Kepenghuluan Balam Jaya, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rohil, dan barang bukti sabu sabu seberat kotor 27,0 gram sabu turut diamankan petugas.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo membenarkan adanya pengungkapan dugaan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, oleh Polsek Bagan Sinembah saat melakukan operasi Antik LK 2024.
Saat Tim Satgas Preemtif melaksanakan
Patroli Operasi Antik Lancang Kuning 2024 Polda Riau (pemberantasan narkotika) kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di lokasi perkebunan kelapa sawit masyarakat sering di jadikan teransaksi Narkotika Jenis Sabu
Mendapati informasi tersebut lalu Tim melaporkan informasi tersebut Kepada Kanit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reynaldi Yudhista Indrasari S.Tr.K. dan Kapolsek Bagan Sinembah kemudian Kapolsek Bagan Sinembah Langsung memerintahakan Kanit Reskrim Polsek untuk Tim Opsnal melakukan Penangkapan
Kemudian Tim opsnal melakukan penyelidikan dan ssesampainya dilokasi terlihat ada beberapa orang yang sadang duduk di Pondok Perkebunan Kelapa Sawit, saat akan di dekati para pelaku langsung berhamburan melarikan diri, kemudian dilakukan pengejaran terhadap para pelaku namun saat dilakukan pengejaran salah satu pelaku membuang tas sandang yang sebelum nya iya bawa lari, dan Tim berhasil menangkapnya,” Terang Ipda Edi Purnomo.
Diinterogasi mengaku bernama FS Ritonga alias Ucok dan setelah memanggil RT setempat di lakukan penggeledahan. Di penggeledahan di temukan 1 Buah Tas sandang Warna Hitam yang tergeletak di tanah yang sebelumnya di buang oleh pelaku, pada saat tas tersebut di buka yang di saksikan oleh RT setempat tes tersebut berisikan 29 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu.
Dimana sabu tersebut dimasukkan kedalam pelastik bening menjadi 6 Bungkus, kemudiaan ditemukan 1 Buah Botol Permen Happydent yang berisikan Jarum Suntik dan Kaca Pirek, kemudiaan ditemukan 1 Buah Gunting Kecil kemudiaan ditemukan 1 Buah handphone vivo y27 warna biru kemudiaan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 565.000,-
Dan uang terdiri itu dari Uang Pecahan 100.000 sebanyak 2 Lembar, Uang Pecahan 50.000 sebanyak 5 Lembar, Uang Pecahan 20.000 sebanyak 5 Lembar, Uang Pecahan 10.000 sebanyak 1 Lembar dan Uang Pecahan 5.000 sebanyak 1 Lembar, kemudian melakukan penggeledahan di sekitar pondok dan menemukan 1 Set Alat Hisap Bong dan 1 Buah Mancis Warna Kuning yang ujung ada pipat yang dibalut kertas rokok.
Atas temuan tersebut pelaku FS Ritonga alias Ucok beserta barang bukti yang secara keseluruhan terdiri dari 1 Buah Tas sandang Warna Hitam, 29 Paket diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 Buah Botol Permen HAPPYDENT yang berisikan Jarum Suntik dan Kaca Pirek, 1 Buah Gunting Kecil, 1 Buah handphone vivo y27 warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 5.65.000,- 1 Set Alat Hisap Bong dan 1 Buah Mancis Warna Kuning. Dibawa ke polsek bagan Sienembah Guna peroses hukum lebih lanjut,” terang Ipda Edi Purnomo, lagi.
Hasil tes urine tersangka didapati negatif, setelah itu tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 Ayat (2), Jo Pasal 114 Ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber : Plh Kasi Humas Polres Rohil.
E d i t o r : Syaipul Bahri (Kaperwil Prov Riau)