PALAS, KPK-Sigap.com — Unit Reskrim Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Muhyi Kurnain, berhasil menangkap MAP (21) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Muara Badas, Desa Bangunan, Selasa (12/11/2024).
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara, membenarkan terkait penangkapan pelaku yang merupakan warga Bali Agung, Kecamatan Palas, yang berprofesi sebagai petani.
“Benar, berawal saat petugas sedang melakukan patroli rutin di Jalan Raya Palas, dan melihat seorang pria pengendara motor yang mencurigakan,” ujarnya.
Saat diperiksa, lanjut Kapolsek, ditemukan satu plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang terdapat di saku depan pelaku. Dan dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut belinya dari seseorang berinisial D dengan harga Rp 200.000.
“Barang haram ini pesanan dari temannya, dan saat ini terus kami lakukan penyelidikan,” pungkasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 plastik clip kecil berisi sabu, 1 unit handphone merek Realme warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Dan atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tedi)