Aceh Utara. kpksigap.com
Sektor perkebunan di era sekarang menjadi salah satu sektor primadona yang menjadi penopang perekonomian masyarakat, perkebunan kelapa sawit adalah sektor paling unggul dalam usaha Perkebunan yang berorientasi kepada energi terbaharui selain produk dalam bentuk food (makanan). Dalam kabupaten aceh utara banyak Perusahaan besar yang bergerak dibidang budidaya kelapa sawit hingga pengolahan pasca panen dalam bentuk minyak mentah(CPU) dan minyak karnel (CPKO), PT. Satya Agung adalah salah satu badan usaha swasta yang membidangi usaha agro industri Perkebunan kelapa sawit di aceh utara yang berkonsentrasi juga terhadap pemberdayaan ekonomi kerakyatan dalam bentuk kongkrit menggandeng salah satu koperasi Perkebunan Tani Jaya Paya Bakong Gampong Pruepok Paya Bakong Kecamatan Paya Bakong Kabupaten Aceh Utara dalam bentuk kebun plasma seluas kurang lebih 350 ha yang terletak dalam satu hamparan, adapun progress yang terjadi saat ini adalah antara PT Satya Agung dan Koperasi Tani Jaya Paya Bakong telah mekakukan persiapan Administratif dan telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan beberapa stakeholder agar kebun plasma yang dimaksud segera terwujud, pihak Perusahaan telah mengeluarkan surat persetujuan untuk bekerjasama dalam bentuk kebun Plasma dengan nomor :248/SAG/VII/2024 tanggal 08 Juli 2024 yang ditandatangani oleh T Syami Johan sebagai Vice CEO dalam merespon surat Koperasi Tani Jaya Paya Bakong Nomor : 146/KTJ/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang diajukan untuk Kerjasama Kebun Plasma, sedangkan calon lahan yang akan dijadikan kebun plasma tersebut telah mendapat lampu hijau tentang status wilayah yang bebas dari Kawasan HGU sesuai dengan Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara nomor : 12/SKT/-NT.01.03.11.08/VIII/2024 tanggal 13 Agustus 2024 dan bebas dari Kawasan Hutan Lindung sesuai dengan surat Rekomendasi dari Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II – Lhoksukon nomor : 010/82/2024 tanggal 01 Agustus 2024, mengenai persyaratan lainnya adalah data tentang calon petani calon lahan (CPCL) sebagai kandidat penerima manfaat plasma dalam proses penetapan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara yang domainnya Lembaga Teknis yaitu Dinas Perkebunan dan Peternakan, dalam rangkaian proses persiapan secara teknis dan administratif pembentukan kebun plasma tersebut kedua belah pihak yang akan bekerjasama didampingi oleh Kompi 4 Batalyon B Pelopor atau yang lebih familiar dengan nama Brimob Sampoinet dalam program SAHABAT BRIMOB dengan memberikan beberapa sosialisasi penerapan hukum Bersama dengan penggiat hukum yang digandeng sebagai peran dan kehadiran Brimob Bersama Masyarakat. ( Pon)