MUBA,KpkSigap.com
Polemik Proyek jalan Desa Sako Suban Kec. Batanghari Leko, terus dipertanyakan kendatinya belum ada tindakan pasti yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin.
Kali ini kinerja yang dilakukan Inspektorat Kab. Muba yang seakan-akan main mata dengan belum dilimpahkannya temuan-temuan yang ada di Desa tersebut, kembali dipertanyakan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Musi Banyuasin Nirwan Susanto Melalui Irban I , Andre ditemui diruang kerja,Rabu ( 9/10/2024) mengatakan bahwa tugasnya hanya melakukan pemeriksaan dan mengaudit kerugian yang ditimbulkan.
“Kami melakukan upaya pembinaan, setelah melakukan pemanggilan dan abdi negara atau abdi masyarakat bermasalah bersedia mengembalikan besaran kerugian yang ditimbulkan dengan batasan waktu yang ditentukan, Memang tugas kami lebih ke pembinaan bagi abdi negara atau abdi masyarakat yang melakukan kesalahan,” Ucapnya
Inspektorat mengakui telah melakukan pemanggilan terhadap Oknum tersebut dengan memperoleh kesepakatan untuk pengembalian seluruh hasil temuan, termasuk temuan tahun anggaran sebelumnya.
“Tak hanya temuan proyek jalan ada juga balai desa dan temuan lainnya, yang dimana Abdi negara atau abdi masyarakat tersebut meminta waktu pengembalian hingga akhir Oktober ini,” Tambahnya.
Sempat diberitakan sebelumnya, Inspektorat Musi Banyuasin, seakan gagal menjalankan perintah peraturan perundangan, dengan tidak menyampaikan hasil tindaklanjut hasil pengawasan, Pertimbangan atas terbitnya Permendagri No.73/2020, dalam mewujudkan transparansi, akuntablitas, tertib dan disiplin anggaran dalam pengelolaan keuangan Desa.
Sesuai dengan Permendagri No.73/2020, pihak Inspektorat Muba sudah melakukan Pemeriksaan Investigatif dimana proses ini untuk mencari, menemukan dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
Sesuai jadwal APIP harus menyampaikan Ikhtisar hasil pengawasan pengelolaan keuangan Desa paling lama minggu kedua bulan maret atas hasil pengawasan tahun sebelumnya.
Sementara tindak lanjut hasil pengawasan pengelolaan keuangan desa paling lama 60 hari kalender sejak laporan hasil pengawasan diterima, atau sekira dibulan juni sudah ada laporan hasil pengawasan, dimana setiap Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harus ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(tim/RH07)