Kapolsek Baturaja Timur Hadiri Rapat Evaluasi Pengawasan Kampanye Bagi Panwaslu Kelurahan Dan Desa Se – Kecamatan Baturaja Timur

KpkSigap.com,Oku Baturaja-Kapolsek Baturaja Timur Polres Oku Akp Hariyanto, S.H., menghadiri rapat Evaluasi Pengawasan Kampanye Bagi Panwaslu Kelurahan dan Desa Se – Kec. Baturaja Timur Pada Pilkada Serentak Tahun 2024. Kamis (07/11/2024).

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Student Center Kampus Pasca Sarjana Unbara Kecamatan Baturaja Timur Kab. OKU dengan dihadiri oleh Camat Kec. Baturaja Timur diwakili oleh Sekcam Baturaja Timur, Kapolsek  Baturaja Timur AKP HARIYANTO, SH., Danramil 403-12 Kota Baturaja KAPTEN INF SURASA, YUDI RISANDI, S.Sos., M. Si selaku Ketua Bawaslu Kab. OKU Divisi Organisasi & SDM Bawaslu Kab. OKU, Ketua Panwas Kec. Baturaja Timur ROSIHAN ANWAR, SE beserta Anggota, Ketua PPK Kec. Baturaja Timur Sdri ANITA dan seluruh PKD Se – Kec. Baturaja Timur.

Kegiatan dibuka sekaligus arahan dari Ketua Bawaslu dengan menyampaikan bahwa dalam Rapat Kerja Tekhnis Hendaknya semua Permasalahan yang ada di Wilayah Kec. Baturaja Timur Wajib di bahas Rapat tersebut guna mengetahui sedetil mungkin permasalahan yang ada Khususnya di TPS.
Kemudian Ketua Bawaslu juga meminta kepada Para PKD untuk serius mengawasi Pada saat hari Pencoblosan, PKD bukan hanya mengawasi permasalahan yang ada namun PKD juga Wajib Mengawasi Jalannya Pemungutan Suara tersebut dan PKD Wajib mendata TPS yang rawan Banjir serta Opsi Pindah Lokasi Pada Saat terjadi banjir di TPS tersebut.

Sementara Kapolsek Baturaja Timur AKP HARIYANTO, SH mengapresiasi arahan Ketua Bawaslu Kepada Para PKD yang mengantisipasi lokasi / Wilayah TPS yang rawan Banjir terhadap PKD dan PTPS Se – Kecamatan Baturaja Timur dimana sampai dengan saat ini Pihak penyelenggara belum ada pertemuan pembahasan Antisipasi Opsi Pindah Lokasi TPS apabila terjadi bencana alam seperti Banjir yang pernah terjadi di Wilayah Kec. Baturaja Timur. Ujar Kapolsek.

Dalam Rapat Kerja Teknis tersebut masih terdapatnya anggota PKD yang belum memahami perihal Tugas Pokoknya sehingga apabila terjadinya permasalahan dilapangan, PKD tersebut tidak dapat menyelesaikan suatu permasalahan.

(KPK SIGAP – ESK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *