Kantor DPRD Kukar Sedang di Rehap, Anggota DPRD Belum Bisa Menempati Ruang Kerja Masing-Masing

Kutai Kartanegara, kpksigap.com – Sudah dilantik sejak 14 Agustus 2024 atau tiga bulan lalu, nyatanya 41 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara belum bisa menempati ruang kerja mereka di Gedung DPRD Kukar Jalan Robert Wolter Mongisidi, Timbau, Kecamatan Tenggarong. Bukan tanpa alasan, gedung kantor yang berada disisi kanan dan kiri dari ruang Sidang Utama DPRD Kukar ini sedang direhab berat.

Hal ini diungkapkan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar M Ridha Darmawan kepada kpksigap.com, Senin (28/10/2024) hari ini.

“Direhab sejak pergantian anggota dewan karena tidak bisa dilakukan sebelum pergantian, anggota dewan yang lama masih menggunakan untuk bekerja, makanya baru direhab setelah ada pergantian, makanya harus bersabar,” ujar Ridha.

Rehab ruangan ini memang harus dilakukan tidak sama satu dengan yang lain sehingga harus direhab supaya nanti kondisinya sama.

“Supaya tidak iri irian, sebelumnya sudah beda karena sudah 10 tahun, ada kursinya rusak ada yang lemarinya rusak ada yang baik, jadi berbeda-beda, daripada harus memilih dan terjadi perselisihan lebih baik direhab sehingga kondisinya sama dan baru semua,” ungkap Ridha lagi.

Target awal penyelesaian rehab rampung awal November lalu namun dipertengahan Oktober tadi terjadi musibah kebakaran yang diduga korsleting listrik di ruang kerja dewan yang sedang direhab, akibatnya target penyelesaian diprediksi sedikit molor di awal Desember.

“Insiden kebakaran mengganggu target penyelesaian, karena ada dua ruangan yang perlu diperiksa lagi oleh PU kelayakannya,” ucapnya.

Selama ruang kerja mereka direhab, anggota DPRD Kutai Kartanegara, Ridha menyebut ruang-ruang fraksi dan komisi sementara digunakan untuk bekerja dan menunggu rapat serta beristirahat.

Untuk diketahui gedung kantor DPRD Kukar memang menjadi gedung representatif untuk anggota DPRD Kukar. Ke-45 anggota dewan memiliki ruang kerja khusus masing-masing.
Untuk 41 anggota DPRD disiapkan ruang kerja pribadi dua lantai di sisi kiri dan kanan gedung rapat sidang utama, sedangkan untuk ruang kerja unsur pimpinan Wakil Ketua I, II, III dan Ketua DPRD berada di sisi paling depan menyatu dengan ruang rapat kerja alat kelengkapan dewan dari komisi-komisi, Bapemperda, Banmus, Banggar dan BK.

(Tim kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *