Kamar Kadis PMD Muba Richard Chahyadi Digeledah, Tim Pidsus Kejaksaan Amankan Uang Rp130 Juta

MUBA, kpksigap.com– Tim Pidsus Kejaksaan Muba melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Kabupaten Muba, Rabu (31/7/2024). Diantaranya kamar di rumah dinas Kepala Dinas PMD Muba Richard Chahyadi. Dalam penggeledahan tersebut, Tim Pidsus mengamankan uang sebesar Rp130 Juta.

Kegiatan penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) yang dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba yang mana akibat dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

“Ada beberapa tempat yang digeledah, diantaranya kamar di rumah Dinas Kadis PMD Muba RC,” ungkap Kasi Pidsus Kejari  Muba, M Fafli Habibi SH.

Ia menjelaskan, uang sebesar Rp130 Juta tersebut ditemukan didalam kotak sepatu yang berada di kamar Rumdin Kadis PMD Muba Richard Chahyadi. “Selain uang, ada juga alat komunikasi dan dokumen-dokumen yang diamankan,” terangnya.

Sebelumnya Kejari Muba Roy Riyadi mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 10 orang dari pihak desa dan Inspektorat, serta mendapatkan beberapa dokumen dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup menaikan ke penyidikan.

“Kita sudah periksa 10 orang saksi pihak desa dan Inspektorat terkait dugaan korupsi dari pembuatan aplikasi Santan yang dilakukan satuan kerja PMD Muba, penyidik juga sudah menemukan alat bukti cukup untuk menaikan ke penyidikan,” katanya beberapa waktu lalu.

Kata Roy, modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.

“Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan,” ungkapnya.

Roy mengatakan, Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp 22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.

“Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

(Toding)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *