Madina, kpksigap.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada renovasi Mess dan Pesanggrahan Pemprov Sumatera Utara di Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal masih terus saja mengambang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan, ditemukan kerugian negara sebesar 790 juta rupiah dari total pagu proyek senilai 2,3 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut Tahun 2022 dan dikerjakan oleh CV. Sinar Jaya Abadi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) diketahui telah memeriksa 10 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Namun Zulkifli, mantan Kabiro Umum Pemprov Sumut yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumut, sampai kini masih saja tidak mengindahkan panggilan Kejari Madina yang beberapa kali dilayangkan kepadanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Novan Hadian, SH., MH saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/06/24) via Whatsappnya mengatakan, bahwa Kejari Madina telah melimpahkan perkara itu ke Pengadilan, namun Novan enggan merincikan berapa orang dan siapa yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Siang, perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan, bang dan akan segera disidangkan, terima kasih, bang Dedy Tanjung,” jawabnya.
Terpisah, Zulkifli Sekretaris DPRD Sumut hingga saat ini belum berhasil dikonfirmasi oleh wartawan. Diyakini, Zulkifli juga sengaja memblokir nomor wartawan.
Wartawan juga melayangkan konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), namun Yos Gerold Tarigan, SH., MH masih belum bersedia menjawab pertanyaan wartawan.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum, Ibeng S Rani, SH., MH yang berkantor di Jalan Air Langga Medan, kepada media mengatakan, Kajari Madina tidak mungkin mau disepelekan oleh Zulkifli. Apalagi dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut sudah jelas ditemukan kerugian negara.
Dirinya menyayangkan sikap Kajari Madina, Novan Hadian yang tidak transparan memberikan keterangan atas proses perkara tersebut. Ibeng juga menduga bahwa tidak hanya Kajari Madina, namun hingga Kejatisu telah sepakat dan sengaja menutupi perkara ini dari sorotan publik.
“Alahhhh, kita bicara yuridis ini ya, masak iya sih Kajari Madina mau disepelekan sama Zulkifli, kan gak mungkin aja itu. Kalau sudah dilimpahkan, harusnya kasi tau lah siapa tersangkanya, jangan ditutup-tutupi,” ketus Ibeng.
Lebih jauh Ibeng juga mengatakan, sikap Kajari yang terkesan tidak transparan kepada publik tersebut, hanya akan memicu dugaan demi dugaan. Apalagi hingga kini Zulkifli masih bebas berkeliaran dan belum juga tersentuh oleh hukum.
“Kalau begitu sikap Novan, hanya akan memicu berbagai dugaan. Kita juga menduga Novan telah diamankan oleh Zulkifli,” katanya.
( EKW )