Kadis Dan Sekdis Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Subang Sulit di konfirmasi Terkait Dugaan Fungli di Sekolah “Ada apakah Gerangan.???

Subang kpksigap.com.- Pemerintah Kabupaten Subang dalam hal Ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang tidak Resfek menanggapi berita yang di Muat oleh Media KPKsigap.com yang mana dalam pemberitaan tersebut memuat hasil investigasi Awak Media adanya dugaan pungutan Liar (PUNGLI) yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SDN di Kecamatan Cibogo Kabupaten Subang.

Sudah beberapa kali Awak Media KPKsigap.com menghubungi lewat telepon seluler kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dra Nunung Suryani M.Si dan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Subang Anno Suryatno saat di konfirmasi awak Media tidak koveraktif, dan Ironisnya Sekertaris Dinas Pendidikan Anno Suryatno tidak menggubris atau mengabaikan nya bahkan No Watshapp wartawan KPKsigap.com diblokir oleh SEKDIS Anno Suryatno.

“Ada apa wartawan menghubungi malah di blokir pesan Watshapp nya sama sekdis???

Sungguh menjadi penomena dalam hal ini di saat wartawan mau mengkonfirmasi bagaimana langkah dan tanggapan maupun Sangsi yang akan diberikan dari pihak Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang Minimal mengedukasi tapi Malah  semua tutup Mata Tutup Telinga tak mendengar jeritan dan keluhan Orang tua Murid yang di bebani dengan pungutan iuran  di Sekola Dasar Negri milik Pemerintah.

Padahal Tugas dan fungsi kita sebagai wartawan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di antaranya:
Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah
Melayani hak jawab dan hak tolak
Berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial
Melaksanakan kontrol sosial untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan
Menghormati hak asasi setiap orang.

Pejabat publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Mengumumkan secara serta-merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum

Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan,”

Selain itu, keterbukaan informasi publik juga merupakan pondasi yang penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, transparan, dan akuntabel, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penetapan

kebijakan dan pengambilan keputusan. Keterbukaan informasi publik juga dapat berperan sebagai alat untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan tugas aparat pemerintahan.
Keterbukaan informasi publik bukan sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan yang harus dijunjung tinggi,

Seharusnya pihak dinas pendidikan dan Kebudayaan Sebagai pucuk pimpinan di bidang pendidikan dalam mencerdaskan kehidupan Anak Anak bangsa seyogyanya bisa memberikan Contoh yang baik bukan membiarkan pendidikan hanya sebagai Obyek semata demi memperkaya diri sendiri maupun golongan nya,

(Mangsubang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *