KpkSigap.com,Subang –
Menanggapi berita yang dimuat di Hallo Berita Online, pada Kamis (17/10/24) kemarin, yang berjudul
“Mak Entin Pedagang Kue Gendong Cari Keadilan Karena Diserobot Tanahnya Oleh Kades Lengkong”.
Kepala Desa Lengkong Ade Nana Suryana mengirimkan hak jawab atas pemberitaan dirinya di Hallo Berita. Online.
“Saya secara pribadi tidak menerima apalagi ada disitu, opini saya melakukan perampasan, saya dapat tanah itu beli,” kata Ade Nana Suryana.
Yang kedua, ucapnya, itu sudah dilakukan proses hukum yang dilakukan oleh saudara Entis sendiri, tetapi pihak kepolisian sebagai APH bahwa itu tidak termasuk ke penyerobotan tidak ada tindakan pidana.
“Karena waktu itu baik penjual ataupun dokumen, walaupun berupa kwitansi itu ada, saya beli makanya hari ini dibuatkan sebuah opini melalui pemberitaan online bahwa saya melakukan penyerobotan, dan itu sangat tidak benar dan secara pribadi saya tidak terima” terang Kades Lengkong Ade Nana Suryana.
“Saya punya hak baik, memperbaiki nama baik saya, ataupun saya menuntut secara jalur hukum, karena itu saya anggap sebagai pencemaran nama baik, karena prosesnya ada pendamping dari kuasa hukum nanti pihak pihak lain kalau memang perlu penjelasan yang lebih lengkap bisa juga kepada pendamping kuasa hukum dan kawan kawannya,” ungkapnya.
Ade Nana Suryana menjelaskan, satu ada tuduhan penyerobotan yang kedua ini adalah pencemaran baik, juga karena di satu sisi sebagai personal dan kepala desa yang mempunyai tanggung jawab kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat tertentu akan menganggap, bahwa perbuatan yang saya lakukan itu benar adanya, padahal itu tidak benar, kejadian ini pun bukan hanya sekarang dari tahun 2013 saya beli tanah itu,,”ujarnya.
Sebenarnya, kata Ade, kalau itu dibilang hak kalau menurutnya, itu belum bisa dikatakan.
“Satu tanah itu diambil sama Entin semenjak orang tuanya masih ada, itu di bilang waris sampai sekarangpun keluarga belum pernah bagi waris, itu dibuktikan di keterangan pengadilan Negeri dan sampai hari ini pun masih bergulir tentang kepemilikan tanah itu,” bebernya
Ia mengatakan, karena menurut putusan dari pengadilan setahu Ade, dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi.
“Bahwa itu hak harus diselesaikan di Pengadilan Agama artinya itu ahli waris yang belum dibagikan sampai hari ini, saya tidak ada keterkaitan dengan Enntin jadi saya jauh jauh hari dari 2013 tanah itu sudah dikuasai, Entin dan sekeluarga sudah tahu, tidak pernah mempermasalahkan apalagi menggugat tapi setelah 2021 setelah jadi kades baru dipermasalahkan, ya walaupun masalah tidak dengan jabatan kades ya mungkin sedikit banyaknya ada orang yang memanfaatkan posisi saya hari ini sebagai kades,” Terangnya.
Ade menyebut, tidak apa apa jika ada keterkaitan dengan politik dan yang kurang senang dengan dirinya sebagai kades.
“Untuk masyarakat kalau kita berpikiran jernih gak usah berpikiran terlalu luas , harus lebih berpikir baik bagus khusus untuk masyarakat, saya warga Lengkong , datang langsung ke saya karena orang lain tidak akan ada yang setahu dan sepaham saya , yang mengalami itu saya, semua yang dilakukan mereka baik gugatan di Polres terus di pengadilan saya ikuti sesuai prosedur dan sampai sekarang saya tahu,” kata Kades Lengkong.
Ia menegaskan,” jadi kalau berita dari orang lain tidak akan selengkap dari dirinya.
“Bukan saya bela diri, saya berbicara apa adanya,dan saya ada kuasa hukum mungkin kalo masih penasaran bisa ditanyakan ke kuasa hukum saya , kalau itu disebut perampasan itu sangat tidak benar karena kwitansinya ada , kalau namanya merampas berarti mengambil hak orang tanpa sepengatahuan, kalau ini saya ada buktinya,” tandasnya.
(KPK SIGAP – Mangsubang/feri)