SEKAYU, kpksigap.com -LHP atas Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2022 Nomor 23.B/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tanggal 13 April 2023 mengungkapkan permasalahan terkait proses evaluasi lelang dilaksanakan tidak berpedoman pada dokumen pemilihan dan terindikasi terdapat persaingan tidak sehat
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang diakses pada laman https://lpse.mubakab.go.id/eproc4.
Untuk melaksanakan pemilihan tersebut dibentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa berdasarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 2/KPTS-SETDA/2023 tanggal 2 Januari 2023 dan Keputusan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Nomor 27/047/KPTS/VII/2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Penetapan Susunan Keanggotaan Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2023.
Pokja pemilihan Pengadaan Barang dan Jasa berjumlah 17 personil yang dibagi menjadi sepuluh Pokja dimana setiap pokja terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. Sebanyak 15 personil Pokja I s.d. V merangkap tugas sebagai personil pada Pokja VI s.d. X. Pada laman https://lpse.mubakab.go.id/eproc4 jumlah tender yang selesai dilaksanakan tahun 2023 sebanyak 569 paket pekerjaan.
“Terkait dari temuan ini tidak lepas dari pemantauan publik salah satunya pegiat masyarakat anti korupsi di wilayah Sumatera selatan di bawah bendera K MAKI angkat bicara,menurutnya ,ini temuan yang sangat mengerikan dalam hal administrasi sesuatu pekerjaan berbentuk tender di lingkungan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin, tidak tanggung tanggung tahun 2023 kemarin BPK RI temukan 161 tender pengadaan barang dan jasa di 6 SKPD di duga ada kecurangan atau bermasalah berdasarkan aturan main dari peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, “ terang Boni Belitong selaku Koordinator K MAKI kepada awak media Kamis (22/8).
Dikatakanya, dari temuan itu dalam catatan BPK RI menyatakan Rincian Harga Perkiraan Sendiri Berindikasi Tidak Rahasia , Kesamaan Access Log dan Antar Peserta Tender,Risiko Monopoli Tender, Risiko Terafiliasinya Pembuat Dokumen Penawar,Harga Satuan Timpang Belum Seluruhnya Dilakukan Klarifikasi, berdasarkan keterangan Pokja pokja yang di duga terlibat dalam permainan ini ,” ujar Boni Belitong
Selain itu ,yang tidak di kupas oleh BPK RI dalam auditnya jangan dilupakan sebanyak 161 pihak perusahaan yang memenangkan dalam tender yang bermasalah tersebut di duga telah melecehkan pakta integritas yang sebelumnya sudah di tanda tangani di atas materai 10000 yang isinya sebuah perjanjian untuk melaksanakan pekerjaan pemerintah ini bersih dari KKN,dankita sesalkan di duga tidak adanya pengawasan dari pihak APIP sehingga ada temuan ini.
“Dengan ada temuan ini kami dari pegiat masyarakat anti korupsi mendesak kepada PJ bupati Muba untuk menindaklanjuti dari temuan ini dan segera untuk melakukan penyegaran dan pembinaan terhadap Pokja pemilihan di Kabupaten Musi Banyuasin, dan tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini akan kita tindaklanjutkan ke LKPP serta KPPU pusat jakarta ,karena temuan ini berdasarkan keterangan BPR RI yang sudah inkrah mengatakan melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,”bebernya.
Lebih lanjut boni menyebut, Dalam temuan ini belum di temukan kerugian negara secara materi jadi perlu proses untuk membuktikan kesalahan keranah hukum tipikor, karena ini merupakan pelanggaran administratif duga kecurangan pengadaan barang jasa pemerintahan dan hanya bisa di tindak oleh LKPP untuk memberikan sanksi kepada 161 pihak perusahaan yang terlibat dalam tender pengadaan barang / jasa dan Pokja yang terlibat dalam pekerjaan ini
“Dengan harapan kedepan di lingkungan pemerintah kabupaten Muba untuk tender pengadaan barang dan jasa berjalan bersih tidak ada unsur KKN, “ imbuhnya.