Jual Sepeda Motor Hasil Curian Secara Online, Satu Orang Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG— kpksigap.com
Polda Aceh, Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan satu orang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dan atau pertolongan jahat/ tadah yang menjual sepeda motor hasil curian secara online. Minggu (24/11/2024)sekira pukul 02.00 wib

RH alias DN (30 ) yang merupakan warga Dusun IV Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara ini diamankan personel Sat Reskrim polres Aceh Tamiang setelah berhasil diajak bertemu untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang diduga hasil curian / Bodong yang ditawarkan oleh pelaku melalui aplikasi online.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H menjelaskan “sebelumnya korban IBH warga desa Bundar Kecamatan Karang Baru telah kehilangan satu unit sepeda motor jenis Yamaha N- Max tepatnya pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024 yang lalu.

Kemudian korban mencoba mencari sepeda motor nya yang hilang tersebut disebuah aplikasi online / marketplace dimana korban melihat satu unit sepeda motor yang ditawarkan sangat mirip dengan miliknya. Ucap Rifki

Setelah berhasil membuat Janji pertemuan dengan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli, Lalu korban menghubungi personel Satreskrim polres Aceh Tamiang dan bersama sama berangkat menuju ke lokasi yang sudah disepakati yaitu di kabupaten Serdang Bedagai.

Rifki menambahkan, saat korban bertemu dengan pelaku bersama sepeda motor yang akan dijual, Korban melihat dan memastikan bahwa sepeda motor jenis Yamaha N-max tersebut memang miliknya, lalu korban menghubungi personel Satreskrim yang telah stanby dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha N-max dan satu lembar STNK yang diduga palsu. Ucap Kasat Reskrim

” Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Untuk pelaku kita kenakan pasal 362 Jo 480 KUHP” Pungkasnya

(KPKsigap – RED – MUTTAQIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *