Samosir-.kpksigap.com, Dari pengamatan ormas KoMPas, terdapat 4 (empat) janji politik fenomenal yang disampaikan oleh Vandiko T. Gultom kepada masyarakat Samosir pada tahun 2020 lalu, yaitu:
1. Pada tahun pertama periode pertama menjabat sebagai Bupati Samosir, seluruh jalan di Kabupaten Samosir akan mulus;
2. Akan membangun dan/atau memperbaiki seluruh Jalan Kabupaten dan Jalan Desa di Kabupaten Samosir tanpa menggunakan atau tanpa membebani APBD Samosir, tetapi dengan pembiayaan dari APBN langsung. Sehingga, APBD Kabupaten Samosir dapat difokuskan untuk kesejahteraan masyarakat di luar jalan/ infrastruktur, diantaranya bibit dan pupuk gratis, beasiswa gratis, dan BPJS gratis.
3. Tidak akan mengangkat Anggota Keluarga sebagai Pejabat di Pemkab Samosir;
4. Tidak akan mensyaratkan Fee Project (Fee Proyek) di depan kepada para kontraktor/ penyedia jasa.
Janji Vandiko T. Gultom bahwa “Pada tahun pertama menjabat sebagai Bupati Samosir, akan membuat seluruh jalan di Kabupaten Samosir, mulus” sama sekali tidak terealisasi karena menurut “Kabupaten Samosir Dalam Angka 2024” yang dipublikasikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Samosir tanggal 28/02/2024, total panjang jalan yang rusak berat (severely damage) di Kabupaten Samosir pada tahun 2021, 2023, dan 2023 justru menunjukkan trend meningkat yaitu: pada tahun 2021 sepanjang 206,33 km, pada tahun 2022 sepanjang 246,12 km, dan pada tahun 2023 sepanjang 319,50 km. Tentu, jalan yang rusak berat (severely damage) berbanding terbalik dengan jalan mulus.
Janji Vandiko T. Gultom yang “Akan membangun dan/atau memperbaiki seluruh Jalan Kabupaten dan Jalan Desa di Kabupaten Samosir dengan pembiayaan dari APBN langsung (tanpa membebani APBD), sehingga APBD Kabupaten Samosir tidak akan digunakan untuk membangun jalan atau infrastruktur” adalah janji palsu belaka dan bahkan melanggar hukum. Disebut janji palsu belaka karena faktanya, sejak tahun 2022 sampai tahun 2024, tidak ada Jalan Kabupaten dan/atau Jalan Desa di Kabupaten Samosir yang dibangun oleh Kementerian PUPR atau Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Biaya kegiatan Pembangunan Jalan tahun 2022, 2023 dan 2024 nyatanya tetap bersumber dari APBD, khususnya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Jalan, sebesar kurang lebih Rp. 20-an miliar pertahun.
Janji tidak akan menggunakan APBD untuk membangun jalan atau infrastruktur disebut melanggar hukum karena peraturan perundang- undangan yang berlaku saat itu justru mensyaratkan penggunaan atau pengalokasian APBD minimal sebesar 30 % untuk membangun infrastruktur daerah (salah satu mandatory spending).
Janji Vandiko T. Gultom bahwa “Tidak akan mengangkat Anggota Keluarga sebagai Pejabat di Pemkab Samosir” justru dilanggar sendiri oleh Vandiko dengan mendatangkan dari Kalimantan, dan kemudian mengangkat pamannya (amangudanya) yang bernama Jhonson Gultom, S.Pd. menjadi
Kadis Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sejak tanggal 21/01/2022. Selain itu, Vandiko juga mengangkat namboru atau itonya, Dr. Tumiur Gultom, S.P, M.P (dosen di Universitas Negeri Medan) menjadi Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir sejak tanggal 20/04/2022 dan pada bulan Juli 2024 menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir.
Janji Vandiko T. Gultom bahwa “Tidak akan mensyaratkan Fee Project (Fee Proyek) di depan kepada para kontraktor atau penyedia jasa” juga tidak terbukti sebab berdasarkan keterangan dari beberapa orang Kontraktor atau Penyedia Jasa di Kabupaten Samosir, sebelum ditunjuk sebagai pemenang lelang mereka harus menyetor fee proyek. Sehingga, menurut mereka, mustahil menjadi pemenang lelang bila tidak menyetor fee di depan.
Fakta tidak terealisasinya keempat janji politik sebagaimana diuraikan di atas akhirnya telah menjadi dasar bagi masyarakat dan perantau Samosir untuk membuat Putusan yang menyematkan gelar Pargabus atau Parjanji Palsu kepada Vandiko T. Gultom.
Julukan Pargabus atau Parjanji Palsu ini diharapkan akan menjadi pelajaran berharga bagi para Calon Bupati Samosir pada Pilkada 2024 ini, termasuk Freddy Paulus Situmorang, agar tidak terjebak mengumbar janji kepada masyarakat Kabupaten Samosir pada saat sosialisasi maupun pada saat masa kampanye.
Sejatinya, model Bupati Samosir yang diharapkan Masyarakat dan Perantau Kabupaten Samosir bukan lah Superman yang bisa membuat seluruh jalan di Samosir mulus dalam 5 tahun, dan juga bukan model pemimpin sinterklas yang bersedia membagi-bagi sembako, uang, bibit, pupuk dan bpjs gratis. Sebab masyarakat dan Perantau Samosir juga paham bahwa uang Negara terbatas tiap tahun.
Model Bupati yang dibutuhkan Kabupaten Samosir adalah seorang Pemimpin yang berwibawa dan mempunyai keahlian untuk mengkoordinir dan menggerakkan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para Asisten Bupati, dan para Kepala Dinas agar dapat bekerja secara jujur dan disiplin sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya masing-masing, serta mengharamkan perilaku koruptif, serta tidak menganut prinsip Asal Bapak Senang (ABS).
Kalau soal volume pembangunan infrastruktur dan lain-lain, yang bersumber dari APBD, tentu akan sangat tergantung pada besar kecilnya biaya operasional dan ATK (termasuk perjalanan dinas) Pemerintah Kabupaten, serta jumlah Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Insentif Daerah (DID) yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat setiap tahun ke dalam APBD Kabupaten Samosir, yang jumlah keseluruhannya sebesar 750 – 800-an miliar pertahun. Penggunaan uang sebesar Rp. 750 – 800-an miliar pertahun ini lah yang setiap tahun dirapatkan dan diputuskan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Pelaksanaan pembangunan juga sangat tergantung pada kemampuan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan proses lelang/ tender terhadap proyek yang pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tepat waktu, sehingga seluruh Proyek yang bersumber dari DAK Fisik dapat terlelang dengan baik dan utuh, sehingga uangnya tersalur dan hak atas pembangunan tidak hangus akibat tender gagal.
Menurut hemat saya, Bupati Samosir hanya mungkin mendatangkan pembangunan (di luar pembiayaan APBD) dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bilamana Bupati rajin, kreatif serta berwibawa dalam melakukan koordinasi atau sinergitas dengan Menteri- menteri terkait, Anggota DPR RI dan Gubernur serta Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat Samosir jangan pilih Calon Bupati yang telah terbukti suka berjanji palsu dan sarat dengan Nepotisme, demikian disampaikan adv BMS Situmorang Sekretaris Jenderal Komunitas Masyarakat dan Perantau Samosir (wendeilyna)