Indikasi Pungli Di SMAN 1 Tajurhalang Bogor Dilaporkan Ke Kejaksaan*

Kabupaten Bogor,kpksigap.com
Indikasi pungli (pungutan liar) terhadap orang tua/wali peserta didik di SMA Negeri 1 Tajurhalang , Kabupaten Bogor akhirnya dilaporkan seorang warga ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Kamis (11/7/2024).

Pelaporan ini bermula ketika adanya keluhan orang tua/wali peserta didik atas adanya pungutan sebesar Rp.2.200.000,- dengan alasan untuk program yang diajukan sekolah kepada Komite Sekolah, dan dalam rapat komite telah disepakati adanya pungutan sebesar Rp.4.300.000,- yang setelah diprotes turun menjadi Rp.2.200.000,- per siswa untuk kelas awal atau Kelas X.

Humas SMA Negeri 1 Tajurhalang Budi yang pernah dikonfirmasi awak media terkait hal tersebut mengakui adanya pungutan tersebut, namum belum menjelaskan alokasi penggunaan dana, hanya sempat menyampaikan untuk membayar honor 15 orang tenaga pengajar.

Sebelum dilaporkan ke Kejaksaan, pihak sekolah tidak bisa dikonfirmasi ulang setelah adanya pemberitaan untuk mengecek adanya slip setoran BTN dari orang tua /wali peserta didik, namun penyetorannya dilakukan melalui TU sekolah bukan langsung ke Teller BTN. Staf TU sekolah bernama Aan yang ditanya hanya mengatakan: “Saya tidak tahu apa-apa, silahkan tanya Kepala Sekolah”. Namun saat diminta menghubungi Kepala Sekolah yang tidak berada di sekolah hanya menjawab takut menghubunginya.

Sekalipun mengatakan dirinya hanya takut kepada Tuhan ternyata yang bersangkutan juga enggan atau takut menghubungi sang Kepala Sekolah, malah mempersilahkan awak media untuk datang kembali besok hari.

Pengamat pendidikan di Kabupaten Bogor Jonathan Silaen menyayangkan adanya pungutan yang sering terjadi mengatasnamakan komite sekolah, dan bahkan spanduk yang besar-besar terpampang di sekolah terkait penolakan pungli namun pada prakteknya masih banyak sekolah yang mengumpulkan dana dari orang tua/wali murid tetapi penggunaan dana yang terkumpul tidak jelas penggunaannya.

“Kalau untuk honor guru pengajar kan bisa dari Dana BOS atau mengajukan ke Pemerintah” ujar Silaen menanggapi kasus di SMAN 1 Tajurhalang ini.

Atas dasar permasalahan pungutan di SMA Negeri 1 Tajurhalang Kabupaten Bogor menjadi jelas maka seorang warga bernama Permana telah melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

Penulis ; tasum Hidayat saputra
Wartawan kota bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *