OKU selatan kpksigap.com – SMA Negeri 1 Ranau Tengah kecamatan BPR Ranau Tengah di duga Adanya, Dugaan Penggunaan Dana Bos Tidak Sesuai juklak dan Juknis serta diduga Tidak ada ke Transfaran terkait penyaluranya, hal ini dijelaskan Heri Susanto ketua LSM Petisi, Ketika Dibincagi Awak Media Melalui Via Seluler Miliknya, Juma’at ( 27/9/24)
Heri Susanto Juga Menjelaskan Bahwa, dalam Peraturan Pemerintah Melalui Permendikbud Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Juknis Bos Yang Dialokasikan Pemerintah Pusat Melalui Mentri Pendidikan, Pemerintah Menganggarkan Dana Bantuan Operasional Sekolah, (BOS)
” Penggunaanya diatur Juknis dan Juklat Dana Bos Dengan Secara Reguler dan Penggunaan nya Secara Transfaran Melibatkan Komite Sekolah Dewan guru , Sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik” Ujar Heri
Lebih Lanjut Heri Susanto Juga Menyebutkan bahwa Tertuang di dalam Juknis Bos di Bab lV Penggunaan Dana Bos di Sekolah Harus di Dasarkan Pada Kesepakatan dan Keputusan Bersama Antara Tim Manajemen Bos Sekolah Dewan Guru dan Komite Sekolah Dalam Penyusunan RKAS / RAPBS Hasil Kesepakatan Tersebut , Harus di Tuangkan Secara Tertulis Dalam Bentuk Berita Acara Rapat , Yang Dilampirkan Tanda Tangan Seluruh Peserta Rapat Yang Hadir.
Namun Dana Bos yang ada di SMA Negeri 1 Ranau Tengah Kecamatan BPR Ranau Tengah ini Perlu di Pertanyakan dan Kami Memintak Kepada Kejaksaan Kabupaten OKU Selatan Berserta Pihak Terkait Lainya Untuk melakukan Pemeriksaan dalam Penyaluran Dan penggunaan Dana Bos Yang ada di SMA Negeri 1 Ranau Tengah tersebut ” Karena Kami menduga Penggunaan dan penyaluran Dana Bos tersebut Tidak Sesuai Juklat dan Juknis
Acuan Dana Bos dari Kemendikbud, bahkan , dalam pengelolaan dana Bos tersebut Kami Nilai Tidak Ada ke Transfaran ” Jelasnya
Heri juga menjelaskan bahwa, Tidak Tertutup Kemungkinan Dana Bos Disalah Gunakan Kepala Sekolah dan kepala Sekolah di Duga Korupsi, Sesuai Data Yang ada Beberapa Kegiatan Penggunaan Dana Bos tahap.1 Pengembangan Perpustakaan Sebesar Rp,49.866.600 dan pemeliharaan sarana dan prasarana Sebesar Rp,65.100.300 pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp, 70.051.000 dan untuk tahap.2 pengembangan perpustakaan Rp,47.062.200 pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp,63.361.400 dan pemeliharaan sarana dan prasarana Rp,83.485.000 Anggaran Untuk Tahun 2023 ini Sangat pantastis.
” Ya angaran dana Bos Di SMA Negeri 1 Ranau Tengah ini Begitu sangat Besar, Namun Sangat Disayangkan Sekali jika angaran Yang begitu sangat besar ini , terkadang masih banyak yang disalahgunakan, oleh oknum-oknum kepala sekolah , guna untuk memenuhi kepentingan pribadi dan bahkan untuk berpoya – poya memenuhi syahwatnya semata ” imbuh Heri
Sementara itu, ketika awak media ingin melakukan Konfirmasi langsung mengenai dana bos yang diduga tidak transparan tersebut, penjaga sekolah/satpam seolah-olah menghalangi dengan mengatakan kepala sekolah sedang dinas luar sementara wakil kepala sekolah sedang tidak masuk dengan alasan sedang di tempat keluarga pindahan.
” Kepala sekolah sedang dinas luar sementara untuk wakil kepala sekolah sedang diluara ” Ujar Penjaga SMA Negeri 1 Ranau Tengah Tersebut
Masih Di tempat yang sama ketika Beberapa awak media izin kepada Penjagaan sekolah untuk melihat kondisi sekolah tersebut , tak berselang lama lantas keluarlah Seorang wakil kepala sekolah yang semula kata sang penjaga sekolahan tersebut masih keluar di tempat saudara pindahan, dan wakil kepala sekolah ini berdalih bahwa dirinya sedang masuk kelas, tepisnya kepada awak media..
(Andi Saputra)