BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang dikenal dengan sebutan Paman Birin, menentang statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK.
Ia telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/10/2024) lalu.
Permohonan ini telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Meski rincian permohonan belum ditampilkan di laman tersebut, jadwal sidang perdana sudah ditetapkan pada Senin, 28 Oktober 2024. Dalam hal ini, pihak pemohon adalah Pimpinan KPK.
KPK sebelumnya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, termasuk Paman Birin, yang diduga menerima fee sebesar 5 persen dari proyek-proyek tertentu.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Ekspos bersama pimpinan KPK dilakukan pada malam hari yang sama,” ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Selain Paman Birin, enam tersangka lainnya adalah Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalsel; Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel; Ahmad, pengepul fee; Agustya Febry Andrean, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Setdaprov Kalsel; Sugeng Wahyudi; dan Andi Susanto. Dua nama terakhir merupakan rekanan yang diduga memberikan fee.
“Mereka semua terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara,” tambahnya.
KPK juga menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan korupsi, termasuk uang sebesar Rp1 miliar yang diduga merupakan bagian dari fee untuk Paman Birin, terkait proyek pembangunan infrastruktur. Uang tersebut diperoleh dari dua rekanan.
Selain itu, KPK menemukan total sekitar Rp12 miliar dan USD 500 yang juga diduga bagian dari fee untuk gubernur.
“Uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK berkisar Rp12 miliar dan USD 500 terkait pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” tambah Ghufron.
Editor : Mega