GPMR Indonesia Akan Gelar Aksi Demonstrasi Jilid 2 di KEJAGUNG RI Terkait Dugaan TIPIKOR dan Tindak Pidana Lingkungan Bupati Pelalawan ZUKRI

Jakarta, kpksigap.com
Gerakan Pemuda Mahasiswa Riau Indonesia (GPMRI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 9 September 2024 mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan tindak pidana perusakan lingkungan yang melibatkan Bupati Pelalawan, Zukri.

Ketua Umum GPMRI, Rahmat Pratama, menyatakan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan langkah konkret GPMRI untuk menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh tujuh perusahaan di Pelalawan yang beroperasi untuk kegiatan normalisasi sungai di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan tanpa izin sah. Kegiatan tersebut diduga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan di wilayah tersebut.”Kamis 5/9/2024.

“Kami melihat ada upaya penyelewengan dana CSR yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, namun malah digunakan untuk kegiatan yang tidak hanya tidak sah, tetapi juga merusak lingkungan. Kami menuntut Kejaksaan Agung RI untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan mendalam terhadap kasus ini,” tegas Rahmat Pratama.

Rahmat menambahkan, aksi ini juga merupakan bentuk desakan kepada Kejaksaan Agung RI untuk tidak menunda-nunda proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan tersebut. “Kita harus berdiri bersama melawan praktik-praktik yang mencederai keadilan dan merusak lingkungan. Aksi ini adalah panggilan moral bagi seluruh elemen bangsa untuk menjaga integritas hukum dan kelestarian alam kita,” ungkapnya.

Dalam aksi ini, GPMRI akan diikuti oleh ratusan anggotanya dari berbagai daerah. Mereka akan membawa spanduk, poster, dan orasi yang menuntut keadilan dan penindakan tegas terhadap Bupati Pelalawan, Zukri. GPMRI juga mengajak seluruh masyarakat dan organisasi sipil untuk bergabung dalam aksi damai ini.

Pesan untuk Kejaksaan Agung RI:
1. Segera lakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan korupsi dana CSR di Pelalawan.
2. Tangkap dan adili siapa pun yang terlibat dalam perusakan lingkungan di kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan.
3. Pastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

GPMRI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat Riau. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku tindak pidana ini mendapat hukuman yang setimpal,” tutup Rahmat.

KPK – SIGAP.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *