GPI Ingatkan KPU Dan BAWASLU Untuk Larang Masuk Bagi Anggota Legislatif Pada Debat Publik Kedua

KpkSigap.com,Subang-
Pada pekan lalu sudah dilaksanakannya debat publik pertama yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang di Dahana subang.

Pada debat publik pertama banyak sekali anggota legislatif yang ikut hadir memakai id card sebagai pendukung paslon sedangkan mereka belum menyerahkan surat cuti resmi sebagai anggota legislatif agar bisa menjadi tim kampanye.

Meperhatikan hal tersebut, ketua umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang yakni Diny Khoerudin yang biasa disapa Pidi mengingatkan KPU dan Bawaslu agar merealisasikan peraturan yang berlaku dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 bahwa anggota legislatif yang jadi tim kampanye wajib menyerahkan surat cuti sebagai anggota legislatif.

“KPU dan Bawaslu jika mengijinkan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Subang tetap masuk ke tempat debat publik kedua menggunakan tanda pengenal sebagai pendukung paslon tapi belum menyerahkan surat cuti resmi ke KPU, maka KPU Subang ataupun Bawaslu Subang telah lalai terhadap peraturan yang berlaku terkait hal itu yaitu PKPU No.13 tahun 2024”. ucap Pidi kepada awak media (Sabtu, 2/11/2024).

Pimpinan Daerah GPI Subang akan memantau debat publik kedua secara teliti jika KPU tetap mengijinkan anggota legislatif yang hadir pada debat publik kedua sebagai pendukung paslon dan Bawaslu Subang tidak ambil tindakan terhadap kelalaian tersebut, maka jika itu tidak diperhatikan secara serius maka GPI Subang akan melaporkan ke DKPP terkait kelalaian KPU Subang dan Bawaslu Subang.

GPI Subang berharap pada debat publik kedua yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Subang benar benar para relawan yang bisa masuk pada lokasi tersebut, adapun anggota legislatif yang masuk ruangan wajib menyerahkan dahulu surat cuti resmi karena peraturannya sudah jelas.        (KPK SIGAP – Mangsubang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *