Galian C Ilegal Merusak Lingkungan dan Ekosistim Selama Puluhan Tahun Tidak Tersentuh Hukum

Magelang Jawa Tengah, kpksigap.com – Kerusakan Hutan Lindung Dan Kawasan Gunung Merapi Gersang Mungkin Dua puluh Tahun Lagi Gundul Akibat Galian C Ilegal Merusak Lingkungan dan Ekosistim Selama Puluhan Tahun Tidak Tersentuh Hukum, 17/8/2024.

Menggungkapkan keberadaan tambang pasir Ilegal dgn mengunakan alat berat (bego) di Desa Keningar Kecamatan Srumbung dan Desa kemiren Kecamatan Serumbung Kabupaten Magelang Kami dari Pimpinan Redaksi Media Kpksigap.com (Direktur), Pimpinan Media mnctvano.com dan Pimp LSM LIRA Jawa Tengah, meminta pihak Dinas terkait/ APH untuk segera menindak lanjuti fakta di tkp ,supaya jelas” Tandas pimpinan LSM LIRA. Aturan harus di tegakan dan diminta segera menutup operasi tambang ilegal yg telah beroperasi hingga saat ini.

Tindakan ini peting kerena telah melanggar UU no.4 Tahun 2009, tentang pertambangan Dan UU no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka para oknum penambang wajib mentaati aturan yang berlaku. Bahkan Achmad Effendy juga mengatakan kalau tambang Ilegal masih melenggang beroperasi tampak takut tersentuh APH.

” Memang selama ini pernah di tutup tapi hanya beberapa hari saja, saat ramainya pemberitaan tapi setelah itu operasi lagi besar besaran, kerena dugaan ada yang mem-back up” kenyataanya dilapangan sungguh memperihatinkan, hutan kawasan gunung merapi hampir setiap lereng di gali habis- habisan.

Kami juga menduga terkait ijin mereka aspal, dn memang ada berijin, tp saat ini dh habis berlakunya dan di duga hanya. mengelabui petugas,dan pihak media atau LSM yg nanyakan terkait ijin, tandas Effendy.
Kemaren pada tgl. 17 /8- Tim kami terjun ke TKP, ke betulan libur, namun alat sepert Bego masih siap di lokasi, ,infonya minggu2 operasi lagi, sesuai foto yg kami sertakan, dan pengakuan tim lapangan.

Maka dalam situasi ini, kami mohon segera menutup dan mengambil tindakan tegas dari APH, sangat penting, diapapun yang ada dalam jaringan perambah hutan dengan cara yg biadap segera di akhiri, siapun di balik ini semua harus di tindak, jangan pandang bulu,untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghormati hukum kita yang berlaku, kalau mang kita cinta NKRI dan cinta Tanah Air mari mejujung tinggi Hukum yang ada ungkap Achmad Effendy selaku Pimpinan LSM LIRA( Lembaga Informasi Rakyat) Jawa Tengah.

Penulis Redaksi (085370805959)

(Achmad Effendy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *