Tolikara, kpksigap.com – “Pernyataan Sikap” Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat Nasional, tetap,dan mandiri, yang bertugas melaksanakan pemilu sebagai mana maksud dalam udang udang dasar Negera republik Indonesia Tahun 1945 dan udang udang nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum. Dengan KPU bertugas menyalahkan pemilihan Umum yang desebut juga pemilu, sebagai sarana pelaksana kehendak rahasia secara langsung, Umum bebas jujur dan adil di republik Indonesia.
Pemilu ini berladaskan pantacila dan Udang udang 1945 serta di adahkan langsung oleh Rakyat. Kode perilaku adalah pendoman atau aturan yang menguraikan Stadar tingka laku yang di harapkan dari individu, atau kelompok dalam suatu profesi, organisasi, atau lingungan tertentu. Dengan peraturan bresama komisi pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilihan Umum dan kehormatan penyelenggara pemilihan Umum, No 13 Tahun 2012 no 11 Tahun 2012 no 1 Tahun 2012 tetntang kodetik penyelenggara pemilihan Umum, Bab 1 Ketentuan Umum, pasal 1 ayat 6 kode etik penyelenggara pemilu.
Namun realita kinerja KPU Kabupaten Tolikara tidak ada pelanggaran Kodetik dalam melaksanakan tahapan Prekurutan PPD sesuai pengumuman keputusan Komisi Pemilihan Umum No 475 Tahun 2024 tentang : perubahan ke empat atas keputusan komisi pemilihan Umum No 476 Tahun 2022 tentang pendoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan Umum dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Hanya ada masalah di dalam internal KPU Kabupaten adalah menghambat jalan prekurutan PPD, TPS Dan KPPS dalam penetapan nya maka KPU Kabupaten Tolikara sebagai ketua kewenangan dengan sebagai kedua Angota KPU mengambil sikap demi hukum dan pemilihan serentak (Pilkada) tetap menjalankan angenda Nasional sesuai jadwal nya,untuk menetapkan nama nama PPD sehinga dimaksud pelagaran kodetik adalah bagian dari perilaku seseorang melekat pada pribadik nya maka perlu berikan sangsi berupa teguran tertulis sesuai perbuatan/pelanggarannya.
Pengumuman komisi pemilihan umum republik Indonesia No :2806 /AK.06.4 -SD/04-2024, pada tanggal 2 Agustus 2024 tentang penyampaian salinan dan perilaku keputusan KPU adalah tidak benar dengan pemberhentian sementar ketua dan dua Angota kecuali berupa teguran tertulis, namun KPU RI terkesan sepihak. Karena mengabaikan fakta dan kronologis yang di sampaikan KPU Kabupaten Tolikara, ada apa dengan KPU RI dan KPU Provinsi Papua penguningan, sarat dengan motif kepentingan dalam menjalankan tugas pengawasan internalnya. Dan mengabaikan persoalan subtatif yang ada di KPU Kabupaten Tolikara . Contoh : panitian pemilihan Distrik (PPD) yang belum dibayar honornya seyak di lantik samapai sekarang mengakibatkan tahapan pemutakhiran data pemilihan tidak berjalan sesuai dengan jadwal dan tahapan Pikada serentak dengan sekretaris KPU Kabupaten Tolikara sengaja menghambat kinerja KPU Toliakara walaupun KPU RI perintahkan dengan No :1104/PP.04-SD/04/2024 pada tanggal, 28 Juni 2024 tentang pengelolaan Dokumentasi dan data PPK dan PPS Pilkada Tahun 2024 di wilayah provinsi Papua pengununugan dan terkesan ada konspirasi dengan KPU provinsi Papua penguningan tennga.
Oleh karena itu, dengan hal di atas ini menjadi dasar kami sehinga forum lintas Masyerakat dan pemuda bersatu se kabupaten Tolikara (FOLMAPB-SE KAB TOLIKARA) meminta tutuntan KPU RI dan KPU Papua pengunungan antara lain.
1. KPU provinsi Papua pengunungan tengah tangunjwab atas pemberhentian sementara ketua KPU dan kedua Komisioner kabupaten Tolikara. Karena KPU provinsi Papua pengunungan melaporkan ke KPU RI tidak Benar.
2. kami meminta KPU RI sengera aktifkan KPU kabupaten Tolikara karena menghambat pilkada pendaftaran sedang berlangsung.
3. Jika statu KPU Tolikara tidak diaktifkan kembali kami akan kejar atau ancaman untuk ketua KPU provinsi Papua pengunungan.
4. kami lintas Masyerakat dan pemuda bersatu se- kabupaten Tolikara memnta, sengara di batalkan keputusan komisi pemilihan Umum, No : 1103 Tahun 2024 pemberhentian sementara ketua merangkap angota komisi pemilihan umum kabupaten Tolikara provinsi Papua pengunungan periode 2024-2029.
5. KPU RI tangunjawab apapun terjadi masalah Kantor KPU provinsi Papua pengunungan tenggah se Kabupaten Tolikara Kordinator aksi lapangan Dokinus Wanena SE.beserta Yikwa.
Penulis sw (Redaksi)