Faktor Utama Ketahanan Pangan Adalah Kelancaran Air Saluran Irigasi

 

Temanggung kpk sigap kebijakan Pemerintah Republik Indonesia Prioritas meningkatkan swasbada pangan.Faktor air untuk kebutuhan pertanian  menjadi urusan besar negara yang sangat terkait dengan ketahanan pangan nasional.

Sehingga sumber daya air harus di kelola dengan cermat,seperti yang di lakukan oleh pemerintah provinsi Jawa Tengah,Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Progo Bohowonto Luk Ulo. Terus berupaya untuk mengutamakan perawatan saluran irigasi rutin di wilayah Kedu,mulai dari Kabupaten Kebumen,Wonosobo Purworejo,Temanggung, Kota Magelang dan Kabupaten Mageleng.  Jawa Tebgah Sabtu (16/ 11/024)

“Pengelola Daerah Irigasi Galeh Tri Budiono menjelaskan panjang Daerah Irgasi Galeh 7,8 km jumlah Penjaga Pintu Air ( PPA ) 18 orang dan penjaga bendung 1 orang.

Guna menjaga kelancaran air di butuhakan kerja sama antara petugas penjaga pintu air( PPA) sebelum melakukan kegiatan terlebih dahulu PPA melakukan monitoring sesuai pembagian wilayah kerjanya,hal tersebut untuk mengetahui bila ada tanggul jebol, maupun sampah di tengah saluran irigasi harus segera di angkat agar tidak menganggu ailaran air .kata tri budi 

Selanjutnya ppa baru melaksanakan babat rumput,untuk membersihkan stang drat pintu air irigasi di laksnakan setiap seminggu sekali. Adapun maksud serta tujuanya yaitu bila di musim hujan pintu air bisa di buka dan tutup sesuai kebutuhanya,bila ada kerusakan pintu air segera di laporkan kepada atasan.jelas Budi 

“Sementara Ketua  Perkumpulan Petani Pemakai Air( GP3A) Galeh Haryadi ( Hary) mengatakan  kelembagaan,pengelolaan irigasi  yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi di bentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis.

Pentingnya peran serta P3A di sebutkan dalam undang- undang nomer 7 tahun 2024, tentang  petani di beri wewenang serta tangg  jawab pemeliharaan  di tingkat  usaha  tani.

“Pemberdayaan petani pemakai air juga tertulis dalam regulasi  khusus,yaitu peraturan pemerintah ( PP) nomer 38 tahun 2007,yang mengamanatkan  pembinaan dan pemberdayaan P3A menjadi tanggung jawab pemerintah yang membidangi ketahanan pangan. *KALINE RESIK , BANYINE MILI, PETANINE MUKTI.* Tutup Hary

Reporter Sumarno ST.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *