Dugaan Penyalagunaan Wewenang Menteri Desa dan Pdt Yandri Susanto Harus Tindak Tegas

Jakarta, kpksigap.com -Koalisi Aktivis Kawal Merah Putih yang terdiri dari 5 Organisasi Aktivis Nasional antara lain POROS MUDA NU, FORUM MASYARAKAT SANTRI NUSANTARA (FORMAS NU), KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI), ALIANSI PERSAUDARAAN MASYARAKAT SUNDA (APERMAS) dan KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA ’98) akan melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto ke Ombudsman RI pada hari Jumat 25 Oktober 2024.

“Kami akan laporkan
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto ke Ombudsman RI pada hari Jum’at 25 Oktober 2024. Hal ini sesuai kewenangan Ombudsman RI yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucap Ramadhani Isa Kornas POROS MUDA NU.

Ketua Umum KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) Joko Priyoski menambahkan, tindakan Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto diduga sarat kepentingan dan melanggar etika birokrasi. Apalagi saat ini istri Menteri Yandri, Ratu Rachmatuzakiyah maju Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024.

“Tindakan Menteri Yandri ini yang keliru sebagai Pembantu Presiden jelas harus mendapat sanksi, kami berencana akan mendatangi Pimpinan Ombudsman RI untuk melaporkan dugaan praktek mal administrasi dan penyalahgunaan wewenang. Apalagi pernyataan Presiden Prabowo sudah sangat tegas, pejabat yang tidak becus kerja akan dicopot daripada bikin susah lebih baik dirumah aja. Potensi dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto tentu bukanlah hal yang sepele, harus mendapat tindakan tegas berupa sanksi agar menjadi efek jera bagi para pejabat lainnya. Bila perlu kami akan meminta Presiden Prabowo untuk mencopot Menteri Yandri,” tegas Aktivis yang kerap disapa Jojo.

Ketua Umum FORMAS NU Ahmad Rouf Qusyairi juga mengatakan, sebab, Menteri Yandri diduga kuat melakukan mal administrasi, yaitu menyalahgunakan wewenangnya, yakni menggunakan kop surat menteri dan menandatanganinya untuk keperluan mengundang masyarakat acara haul yang bukan urusan kedinasan tetapi urusan atau kepentingan pribadi. Kami akan bergerak mendesak Ombudsman RI segera bertindak karena Ombudsman harus berfungsi dalam mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah,” imbuh Gus Rouf.

AR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *