Dugaan Adanya Mark-up Harga Pengadaan Mobil Dinas Desa Plat Merah Di Kabupaten Tasikmalaya Resmi Dilapdukan Ke KPK

Kabupaten Tasikmalaya kpksigap.com : -berdasarkan delik aduan dari narasumber kepada kpksigap menyampaikan, “Bahwa, dalam pengadaan mobil desa “SIAGA” T.A 2023-2024 diduga terjadi mark-up harga dari program pengadaan mobil desa tersebut di beberapa desa yang sudah terealisasi di kab.Tasikmalaya Jawa Barat.

Hasil Investigasi juga konfirmasi kpksigap ke salah satu kepala desa yang mendapatkannya, sebut saja desa janggala yang berada di wilayah kec.Sukaraja. Alhasil dari konfirmasi dengan kepala desa janggala menyampaikan adanya pembelian roda empat yang bersumber dari dana desa berupa satu unit mobil dinas “SIAGA” plat merah desa pada tahun 2023 yaitu mobil ‘LUXIO’ dari Daihatsu dengan harga 250 juta dan itu sesuai dengan LPJ yang dibuat di kantor desa janggala”. ‘tutur kepdes

Ironis ; Dari data dan keterangan narasumber, “Bahwa, harga satu unit mobil plat merah tersebut yaitu Luxio berada di kisaran harga 219xxxx juta” bukan 250 juta”, dan kelebihannya sekitar 30 juta rupiah itu diduga diberikan kepada setiap kepala desa yang membeli atau yang mendapatkan satu buah unit mobil tersebut dengan perantara pihak ketiga, entah itu CV ataupun PT penghubung pengadaan barang kepada kepala desa dengan dugaan berdalih bahwa itu adalah “Casback” dari perusahaan mobil tersebut”.

Dan, Hal senada dengan kepala desa janggala kec.sukaraja yaitu kepala desa leuwi budah ketika dikonfirmasi kpksigap menyampaikan via byphone, “Bilamana kantor desa dirinya juga membeli atau mendapatkan satu unit mobil dinas plat merah yang bersumber dari dana desa dengan harga 250 juta rupiah dan hal tersebut sama didapat melalui pihak ketiga.

Dalam hal ini, jikalau kita mengacu kepada dugaan adanya mark-up dari harga per satu unit mobil dinas plat merah “SIAGA” dikisaran 30 juta rupiah, alangkah baiknya Inspektorat C.q Aparatur Pengawas internal pemerintah yaitu APIP mengecek ulang terkait dugaan hal mark-up pengadaan mobil dinas plat merah tersebut, agar tidak menjadi bola liar prasangka yang kurang berkenan dihati publik.

Menurut pendapat dari Pembina LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA, menyampaikan, “Bila hal tersebut tidak benar, tolong segera klarifikasi melalui medsos atau media-media cetak atau online yang menaikan pemberitaan sebelumnya yang dirasa kurang berkenan, bilamana perlu kompresi PERS kan hal tersebut agar terang benderang “Tidak ada dusta Diantara Kita” kalau kata judul mendiang Broery Marantika mah. ‘terangnya sambil tersenyum

Pembina LBH MERAH PUTIH TASIKMALAYA juga menambahkan keterangan, “Bahwa, hal ini juga harus menjadi cerminan dan mendapat sorotan juga perhatian khusus juga dari APH di daerah-daerah lainnya, jangan sampai dengan adanya isu atau dugaan-dugaan yang berbau merugikan keuangan negara alias berpotensi adanya korupsi itu seolah-olah “Didiamkan” dan menunggu adanya pelaporan baru di tindak.

Pasca pemberitaan pertama, saya perhatikan tidak ada informasi ataupun klarifikasi di media cetak atau online yang menaikan pemberitaan awal dari para pihak alias hak sanggah, apakah patut diduga bilamana dalan besaran jumlah nominal mark-up harga mobil tersebut itu mengalir kepada pejabat nomor satu di daerah yaitu Bupati Kab.Tasikmalaya ?(Wallohualam)

Pada tanggal 25 Oktober 2024 dugaan Mark-up harga mobil dinas desa “SIAGA” kabupaten Tasikmalaya tersebut telah resmi dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mari terus Bergerak dan terus bergerak menuju Indonesia terbebas dari korupsi-kolusi dan Nepotisme, dan terus maju untuk membangun Indonesia emas kedepannya menjadi lebih baik.

-Endra R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *