Lampung Tengah (Lampung), kpksigap.com. Didalam Pelaksanaan Pengerjaan Proyek Pemerintah, Tingkat Provinsi dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) Pengerjaan bangunan Gedung balai Adat usai pengerjaan di bulan Desember tahun 2023 dan Dinas Kesehatan Rehap Gedung Puskesmas Pembantu Sendang Mukti dari Kabupaten Lampung Tengah, dalam pengerjaan pada tanggal 10 Desember sudah selesai tahun 2023 bersumber APBD Kabupaten, APBD, Provinsi yang sudah selesai didalam pengerjaannya, tetapi mengakibatkan kerugian terhadap Usep pekerja Selaku Pelaksana (Dipekerjakan) pengadaan barang dan jasa, senilai Enam puluh juta lima ratus ribu rupiah ( Rp 60.500.000,-), hingga para pekerja yang semua itu belum Wahono, Spd.i. Kepala Kampung (Kakam) Sendang Mukti selaku pihak yang mempekerjakan Usep Selesaikan selaku penanggung jawab, hingga awak media mendapatkan informasi,Kamis, 25/7/2024. dari Masyarakat setempat sampaikan karna warga sangat menyayangkan keberadaan Gedung Postu belum dapat pungsikan.
Akibat adanya pengerjaan Proyek Pembangunan Balai adat dari Dinas Perumahan dan Pemukiman (PERKIM) tingkat Provinsi Pada Desember tahun 2023 Saya selaku pengadaan barang dan jasa, yang saya dapatkan pekerjaan tersebut dari Wahono,Spd.i. Kepala Kampung Sendang Mukti, mengakibatkan saya Mengalami kerugian senilai Lima juta rupiah ( Rp 5.000.000,-) yang kekurangan belum diselesaikan dari kesepakatan biyaya yang ia (Wahono,Spd.i.) dan Pengerjaan Rehap
Gedung Puskesmas Pembantu (Postu) Sendang Mukti, Senilai Lima puluh lima juta rupiah (55.000.000,-) yang Mana dari Lima puluh lima juta rupiah (Rp 55.000.000,-) untuk pengadaan material Atap, Pelapon, entalasi Lampu dan tenaga kerja, sedangkan didalam Pengerjaannya Saya sudah selesai, pada tanggal 10, Desember tahun 2023, sebelum limit tanggal, 15 Desember tahun 2023. berikut Pembelian Cat tembok dan Kusen senilai Lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) yang total keseluruhan Enam puluh juta lima ratus ribu rupiah (Rp 65.500.000,-) terhadap pihak pihak yang terkait untuk dapat secepatnya menyelesaikan, ungkap Usep..
Dari adanya kerugian akibat dua Proyek Dinas terkait, baik Dinas PERKIM Provinsi Lampung maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah tersebut, hingga berita ini diterbitkan terkait Kakam Wahono, Spd.i. selaku penanggung jawab terhadap yang dipekerjakan, belum bisa terkonfirmasi baik di ruang kerja nya (Kantor Kampung) kakam tidak ada di tempat hingga kontak person dihubung belum dapat terkonfirmasi, hingga pihak kontraktor yang di pekerjakan Pihak kedua dinas terkait mengakibatkan banyak pihak yang mengalami kerugian, _”Red patut diduga terindikasi Pelanggaran Hukum”_ berdasarkan Peraturan Perundang undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) (Badri)