Luwu Utara,Sulawesi Selatan — kpksigap.com Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh. Althof Zainudin, mengundang perwakilan kepala desa untuk sebuah pertemuan terkait pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada Luwu Utara 2024. Pertemuan ini diadakan setelah dua kepala desa, masing-masing dari Kecamatan Baebunta Selatan dan Kecamatan Sukamaju, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis oleh tim Gakkumdu Polres Luwu Utara.
Pertemuan berlangsung pada Kamis (17/10/2024) di ruang Unit Tipikor Polres Luwu Utara, di mana AKP Althof menyampaikan pesan kepada para kepala desa agar bersikap bijaksana dan berhati-hati, terutama selama masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses setiap laporan pelanggaran yang diteruskan oleh Bawaslu tanpa pandang bulu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh. Husni Ramli, turut mendukung langkah-langkah tegas yang diambil jajarannya dalam memastikan netralitas semua elemen pemerintahan, termasuk kepala desa, selama berlangsungnya Pilkada. Ia mengingatkan bahwa netralitas adalah kewajiban hukum dan moral yang harus dijaga oleh seluruh aparatur negara, termasuk ASN dan personel TNI-Polri, untuk memastikan integritas proses demokrasi. “Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran netralitas, karena ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjamin Pilkada berlangsung secara adil dan jujur,” tegas AKBP Husni.
Di sisi lain, Kepala Desa Kamiri yang juga merupakan Koordinator Wilayah APDESI Luwu Raya, Raswan, memberikan apresiasi atas kinerja Polres Luwu Utara yang dinilai tegas dalam menindak pelanggaran netralitas, termasuk terhadap kepala desa. Ia juga memuji langkah preventif kepolisian yang memberikan himbauan serta peringatan kepada para kepala desa agar menjaga netralitas selama Pilkada.
“Terkait penetapan dua oknum kepala desa sebagai tersangka, kami dari APDESI sangat menghargai langkah kepolisian yang konsisten dalam menegakkan hukum, termasuk kepada kepala desa yang melanggar netralitas dengan terlibat dalam politik praktis, khususnya selama masa kampanye. Kami juga mengapresiasi langkah preventif yang dilakukan kepolisian dengan memberikan himbauan serta peringatan dini kepada kepala desa, agar mereka lebih berhati-hati dalam menjaga netralitas di Pilkada 2024,” jelas Raswan.
Tidak hanya kepala desa, Aparatur Sipil Negara (ASN) serta personel TNI-Polri juga diingatkan untuk menjaga netralitas mereka selama pelaksanaan Pilkada Luwu Utara yang akan mencapai puncaknya pada 27 November 2024. (*)
Samsir Luwu utara