Dua Kali JPU Gagal Menghadirkan Saksi Ahli, Sidang Dugaan Pemalsuan Girik Lahan Jatikarya Memasuki Tahap Akhir

Bekasi, kpksigap.com – Lanjutan sidang perkara No 484/Pid.B/2023/PN.Bks di PN Bekasi yang digelar Rabu (3/7/2024) berlangsung singkat. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Bazuki Wiyono, SH., MH, hakim anggota Sorta Ria Neva SH., MHum. dan Joko Saptono, SH., MH hanya berlangsung kurang lebih 10 menit dikarenakan JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli sesuai agenda.

Ketidakmampuan JPU menghadirkan saksi ahli terjadi untuk yang kedua kalinya ini menjadi catatan tersendiri bagi majelis hakim dalam memutuskan sidang selanjutnya. Sebelumnya bulan lalu pada persidangan Senin 3 Juni 2024, JPU dan saksi ahli tidak hadir dalam ruang persidangan.

Sidang perkara pemalsuan dokumen lahan ahli waris warga Jatikarya dengan terdakwa DB telah berlangsung dari awal bulan Januari 2024. Lebih dari 50 saksi dan saksi ahli dihadirkan dalam persidangan yang digelar setiap hari Senin dan Rabu. DB yang merupakan kuasa hukum warga dan ahli waris lahan Jatikarya dilaporkan oleh Denma Mabes TNI atas dugaan pemalsuan girik yang digunakan sebagai bukti perkara putusan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks yang memenangkan hak warga atas lahan Jatikarya.

Proses persidangan berjalan dan terungkap fakta bahwa dokumen girik yang dituduhkan dipalsukan kepada DB bukan merupakan obyek perkara putusan 199/Pdt.G/2000/PN.Bks. Saksi ahli waris dan fakta persidangan tidak ada satupun yang mengarah pada keterlibatan DB dalam pemalsuan girik mereka.

Warga ahli waris Jatikarya yang hadir di setiap persidangan melihat fakta bahwa kuasa hukum mereka sedang menghadapi kriminalisasi dari pihak yang masih mempermasalahkan putusan hukum kepemilikan lahan.

“Putusan tertinggi di MA yang memenangkan hak warga atas lahan Jatikarya sudah inkrah tahun 2019, sekarang muncul gugatan baru lagi. Semua bukti perkara sudah disidangkan sejak tahun 2000, sekarang diajukan direkayasa lagi tujuannya untuk menghalangi hak kami yang sudah sah. Ini negara hukum, semua pihak wajib menghormatinya” ungkap Jayadi salah seorang ahli waris kepada awak media.

Jadwal sidang dilanjutkan hari Senin (8/7/2024) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Warga ahli waris dengan sabar mengikuti sidang yang di ruangan selalu dipenuhi puluhan anggota TNI. Akankah Majelis Hakim memberi putusan keadilan yang berpihak pada fakta dan kebenaran milik warga Jatikarya? Media akan melaporkan jalannya persidangan hingga pembacaan vonis sebagai wujud keterbukaan informasi publik sesuai fakta.

Penulis (Prasetyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *