Dr.M.Ir Hayatun Nofrida, MP : Pupuk Bersubsidi di Musi Rawas Sudah Disalurkan

Musi Rawas, kpksigap.com – Menanggapi viralnya video Kepala Desa Sukarena, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas. Pada acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan bersama Menteri Pertanian Bapak Amran Sulaiman, pada hari Rabu, 6 November 2024.

 

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas. Dr.M.lr Hayatun Nofrida. MP menyatakan pupuk bersubsidi yang sudah disalurkan di Kabupaten Musi Rawas sampai dengan bulan September 2024 dengan Rincian: NPK 5.417,594 ton dan Urea 5.749,683 ton. Kemudian untuk Desa Sukarena Total tersalur keseluruhan sampai dengan bulan september dengan rincian NPK 13.900 Kg dan Urea 4.500 Kg yang ditebus oleh 2 kelompok tani dengan rincian sebagai berikut :

1. Kelompok Tani Sukarena 1 : NPK 8.400 Kg dan Urea 1.150 Kg

2. Kelompok Tani Sukarena 2: NPK 5.500 Kg dan Urea 3.350 Kg

Dengan dasar penyaluran adalah :

 

1. Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 732/KPTS/DJSTANNAK/2023

Tanggal 27 Desember 2023 dan surat Keputusan Nomor 546/KPTSOTPHNAK12024 Tanggal 13 Mei 2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas tahun 2024.

2. SK Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Musi Rawas Nomor : 520.3/216/KPTS/DTPHNAK-PSP/2024 tanggal 25 September 2024 dan SK Perubahan Nomor : 520.3/224/KPTS/DTPHNAK/2024 tanggal 17 Oktober tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024.

 

Menurut Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Dr.M.lr. Hayatun Nofrida ada Regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun

2022 tentang tata cara penyaluran pupuk bersubsidi, hanya ada sembilan (9) komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi yaitu Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih,Tebu Rakyat, Kakau dan Kopi.

 

Adapun kriteria petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalan kelompok tani, menyusun RDKK. terdaftar dalam SIMLUHTAN dan petani harus mempunyai lahan maksimal 2 ha serta menanam dalam komoditas tanaman. Untuk mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *