Kukar, kpksigap.coom – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama pihak eksekutif telah melakukan langkah maksimal dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Kukar 2024. Sesuai dengan target yang telah disepakati bersama, Rancangan Perubahan APBD tahun ini berhasil disahkan sebelum akhir September 2024.
Melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Kukar, Farida, bersama Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar, Herry Asdar, serta Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, pada Jumat (20/9) malam, disepakati bahwa APBD Perubahan Kukar 2024 disahkan sebesar Rp 14,3 triliun. Rapat ini juga dihadiri oleh anggota dewan serta pejabat terkait lainnya dari Pemkab Kukar.
“Dari kesepakatan bersama antara legislatif dan eksekutif ini, disepakati bahwa APBD Perubahan Kukar 2024 sebesar Rp 14,3 triliun disahkan,” ungkap Farida, Ketua Sementara DPRD Kukar.
Sebelum disahkan, Herry Asdar, Wakil Pimpinan Sementara DPRD Kukar, membacakan laporan mengenai pendapatan daerah yang mengalami peningkatan menjadi Rp 14,3 triliun. Rincian komponen pendapatan tersebut meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tetap sebesar Rp 732,9 miliar, Pendapatan Transfer yang meningkat menjadi Rp 13,3 triliun, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah yang tetap sebesar Rp 250 miliar.
Terkait kesepakatan ini, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin, menegaskan bahwa hal ini merupakan wujud nyata kerja sama antara Pemkab Kukar dan DPRD Kukar dalam memastikan kelancaran roda pemerintahan dan pembangunan di daerah.
“DPRD adalah mitra kerja Pemkab Kukar, dan keharmonisan antara kedua belah pihak sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah serta tercapainya kesejahteraan masyarakat,” kata Rendi.
Rendi juga menegaskan bahwa persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait APBD Perubahan 2024 ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Kukar 2024 akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk dievaluasi.
“Rancangan Perubahan APBD Kukar 2024 yang telah disahkan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Kaltim untuk dievaluasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap semuanya berjalan lancar,” tambahnya.
Sebelumnya, Rendi menjelaskan bahwa nota keuangan Rancangan Perubahan APBD adalah dokumen yang menggambarkan perubahan dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan APBD ini diperlukan untuk menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, serta memastikan bahwa anggaran tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan.
“Perubahan APBD adalah mekanisme yang diperlukan ketika terjadi perubahan dalam asumsi makro ekonomi, realisasi pendapatan, atau kebutuhan belanja yang tidak dapat diakomodasi dalam APBD awal. Kutai Kartanegara sebagai daerah yang dinamis memerlukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi berbagai perubahan tersebut,” pungkas Rendi. (tim kpk sigap)