Kukar,kpksigap.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Rapat Pembahasan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jatra Hotel Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Pada 7 September 2024.
Rapat Pembahasan dan Harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD dibuka langsung Herry Asdar,SE,.MM Wakil Ketua Sementara DPRD Kukar dihadiri anggota DPRD, Jajaran Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kaltim, Sekretaris DPRD Kukar H.M.Ridha Darmawan,SP,.MP, para Kepala Bagian dan Staf Sekretariat DPRD Kukar.
H.M.Ridha Darmawan selakuk ketua panitia mengatakan terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 Tentang: 1. Rancangan Peraturan DPRD Kukar Tentang Kode Etik. 2. Rancangan Peraturan DPRD Kukar Tentang Beracara Badan Kehormatan dan 3. Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD.
“Draf yang ada sudah dibahas oleh masing-masing tim, pada, 27 Agustus 2024. Ketua tim penyusun Tata Tertib dipimpin Junaidi,S.Sos,. M.Si, Ketua tim penyusun Tata Beracara H. Ahmad Yani,SE,.ST dan ketua tim penyusun Kode Etik M. Andi Faisal,S.Si dan di hadiri masing-masing anggota DPRD selaku tim penyusun dan tenaga ahli sekretariat DPRD Kukar,” tuturnya.
Adapun draf telaahan hukum yang ada sudah kita sampaikan Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kaltim dan hari ini akan kita lakukan harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD Rancangan Peraturan DPRD Kode Etik, Tentang Beracara Badan Kehormatan dan Tentang Tata Tertib DPRD kukar, akan kita bahas secara bersama-sama dengan para narasumer Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kaltim.
“Pembahasan ini terbagi 3 Sesi pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kutai Kartanegara Tentang Kode Etik sebagai narasumber Verawati SH., MH. Sesi kedua Rancangan Peraturan DPRD Kutai Kartanegara Tentang Tata Beracara Badan
Kehormatan narasumber Susilowati, SH., MH dan sesi ketiga Rancangan Peraturan DPRD Kutai Kartanegara Tentang Tata Tertib narasumber Dr. Mia Kusuma Fitriana, SH., MH semuanya dari Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kaltim,” ungkapnya.
“Nantinya hasil harmonisasi ini akan menjadi telaahan hukum yang akan kita sesuaikan dengan peraturan hukum yang diatasnya dan akan kita sesuaikan lagi dengan peraturan-peraturanlain yang berkenaan persoalan yang ada,” kata Ridha.
(tim kpksigap)