Musi Banyuasin,kpksigap.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melaksanakan Rapat Dengar Pendapat tentang Penerimaan PPPK Tahun 2024 Kabupaten Musi Banyuasin bertempat di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa (25/06/2024) Pagi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dihadiri Ketua Komisi IV Edi Hariyanto, Sekretaris Komisi IV Muhamad Isa, Sekretaris Komisi III Ziadatulher, SE ,MH, Anggota Komisi I Ir. C. Kawairus, M.Si, M. Tanzil Asrori, Anggota Komisi IV Dwi Hayati Lehhar, A.Md, Asisten III Setda Muba, Inspektur, BKPSDM, BPKAD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Sat Pol PP, Direktur RSUD Sekayu, Bagian Hukum Setda Muba, Perwakilan dari Calon Peserta PPPK Tahun 2024.
Rapat bertujuan untuk menindaklanjuti Surat Forum Komunikasi Non ASN Kabupaten Musi Banyuasin (FKNASN) Nomor: 07/FKNASN-MUBA/VI/2024 Tanggal 6 Juni 2024 tentang Permohonan Konsultasi mengenai Penerimaan PPPK Tahun 2024.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menyampaikan bahwa ketentuan Penerimaan PPPK melalui Jalur Seleksi merupakan ketentuan Nasional dan wewenang Pemerintah Pusat, sedangkan wewenang Pemerintah Kabupaten adalah menyusun Formasi Kebutuhan PPPK dan Alokasi Anggaran untuk PPPK.
Terkait Pembahasan Permasalahan-permasalahan baik Teknis maupun kebijakan yang timbul dan berkembang di dalam Rapat ini, DPRD Kabupaten Musi Banyuasin akan menindaklanjuti dengan melakukan Konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.tutup nya
Penulis Eka