Jakarta- kpksigap.com Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) yang di Nahkodai oleh Mursida, S.Sos.,SH.,MM.,CFLE.,C.LA dan Jufri Daeng Tutu., C.LA menegaskan komitmennya untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat melalui penguatan peran paralegal. Sebagai langkah nyata, LBH NVNJ mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Jumat (22/11/24).
Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, SH, C.LA, menjelaskan bahwa regulasi ini membuka peluang lebih luas bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh bantuan hukum. “Paralegal menjadi jembatan yang penting dalam sistem bantuan hukum, khususnya dalam memberikan edukasi, konsultasi, dan pendampingan hukum di luar pengadilan,” ujar Jufri dalam pernyataannya.
Peran dan Tugas Paralegal
Paralegal didefinisikan sebagai individu dengan pengetahuan hukum yang berperan membantu pemberi bantuan hukum, namun tidak memiliki status sebagai advokat. Mereka dilibatkan dalam kegiatan penyuluhan hukum, konsultasi, serta pemberdayaan masyarakat untuk membantu mereka mencari keadilan. “Paralegal LBH NVNJ difokuskan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar melek hukum dan mengetahui hak-hak mereka,” tambah Jufri.
Dalam pelaksanaannya, paralegal LBH NVNJ terbatas pada pendampingan di luar pengadilan dan tidak memiliki kewenangan untuk mewakili di pengadilan seperti advokat. Peran mereka lebih banyak diarahkan pada penyelesaian praperadilan dan sengketa yang bisa diselesaikan melalui mediasi atau cara non-litigasi lainnya.
Syarat Menjadi Paralegal
DPP LBH NVNJ juga menerapkan persyaratan yang ketat bagi calon paralegal, seperti minimal usia 18 tahun, pendidikan SMA/sederajat, serta wajib mengikuti pelatihan paralegal yang diselenggarakan LBH NVNJ. Setelah memenuhi syarat, para calon paralegal akan mendapatkan surat keterangan (SK), sertifikat, dan kartu identitas dari LBH NVNJ sebagai bukti afiliasi resmi.
Memperluas Akses Keadilan
Dibentuknya paralegal oleh LBH NVNJ merupakan langkah konkret untuk mendukung pemerintah dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin. Dengan keterlibatan masyarakat melalui peran paralegal, organisasi bantuan hukum diharapkan mampu memperkuat fungsi pemberian bantuan hukum, khususnya bagi mereka yang membutuhkan dukungan dalam hal perlindungan hukum.
LBH NVNJ berharap langkah ini akan mendorong masyarakat kurang mampu untuk lebih aktif dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan mendapatkan akses keadilan yang merata.
“Melalui paralegal, kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses untuk memahami dan memperjuangkan hak-hak mereka dalam ranah hukum,” tutup Jufri.
(Slamet Yudistira) TIM. kpksigap com. Kalbar.