Rokan Hilir (Riau) – kpksigap.com
Berselang selama lima hari, Tim Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rohil berhasil meringkus DPO ( Daftar pencarian orang) Kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kubu yang ternyata beralamat di wilayah Polsek Bangko Polres Rohil. Selasa 9 Juli 2024. Pukul 13.00 WIB.
AS alias Joni (29) alamat Jln Sma 2 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Diringkus Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kubu saat sedang berada di sebuah rumah yang bertempat di Jln Lintas Labuhan Tangga Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar- Bagan Siapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Dan Polisi juga temukan lagi barang bukti Sabu.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui PLH Kasi Humas Ipda Edi Purnomo, membenarkan bahwa jajarannya telah melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap seorang DPO tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Kubu mendapati informasi Keberadaan saudara AS alias Joni sedang berada di sebuah rumah. Berdasarkan informasi tersebut Unit Reskrim melaporkannya kepada Kapolsek Kubu.Iptu Khodam Sidabutar, SH MH. Kemudian Kapolsek Kubu memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penangkapan terhadap DPO tersebut.
Selanjutnya tim yang dipimpinan Kanit Reskrim Bripka Hardiansyah, melakukan serangkaian penyelidikan, menuju ke sebuah Rumah dimaksud dan sesampainya di rumah tersebut ada 2 orang laki-laki yang sedang duduk di depan rumah. Kemudian tim langsung mengamankan 2 orang laki-laki itu yang mana ketika di interogasi mengaku bernama AS alias Joni dan TW alias Teguh.
Lalu tim melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, dan pada saat melakukan penggeledahan ditemukan lagi 1 bungkus plastic bening yang diduga adalah narkotika jenis sabu-sabu di dalam tas warna hitam yang dipakai oleh TW alias Teguh, dan setelah ditanyai mereka menerangkan baru mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
TW alias Teguh ini menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah berasal dari AS alias Joni, mendengar keterangan tersebut maka selanjutnya pihak unit Reskrim Polsek Kubu melakukan koordinasi dengan pihak Unit Reskrim Polsek Bangko di Polsek Bangko, kemudian langsung menyerahkan 2 orang laki-laki tersebut ke Polsek Bangko,” Kata Ipda Edi Purnomo.
Kemudian Tim gabungan melakukan penggeledahan di rumah AS alias Joni dengan disaksikan Ketua RT setempat, dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah tersebut tidak ada ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya atas koordinasi Polsek Kubu dan Polsek Bangko bahwa proses penyidikan terhadap berkas perkara splitsing Tersangka AS alias Joni tetap dilakukan pemberkasan oleh Penyidik Polsek Kubu. Sedangkan penahanan Tersangka dan penyidikan keduanya dilakukan Penyidik Polsek Bangko.
Setelah diinterogasi, Bahwa tersangka AS alias Joni mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada tersangka DS alias sebanyak 20 gram yaitu pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 pukul 15.00 WIB. Tersangka dS sering membeli sabu kepadanya dan untuk pembayaran melalui transfer ke rekening Bank,” terang Ipda Edi Purnomo, lagi.
Kami terangkan lagi bahwa Tersangka AS alias Joni ini adalah dari pengembangan dugaan Tindak pidana Narkotika jenis Sabu atas nama Tersangka DS alias Dedi dan NA alias Feni yang telah dilakukan penangkapan dengan TKP di Jln Lintas Kubu Komplek SMAN 1 Teluk Merbau Kecamatan Kubu Kabupaten Rohil. pada Tanggal 4 Juli 2024. Kemarin. Tes urine positif dan tersangka DPO ini kita sangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya.
Sumber : Plh Kasi Humas Polres Rohil.
Editor : Syaipul Bahri (Kaperwil Prov Riau)