Talaud – KPKsigap.com Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia – Talaud
langkah pencegahan atau Preventif aksi Deklarasi yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang baru baru ini memdeklariskan anti gartifikasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara
mendapat perhatian masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GNPK – RI perwakilan Talaud.
Ketua DPD GNPK-RI Dantje Mayuntu kepada Media mengatakan “Anti Gratifikasi yang sudah dilakukan oleh BPKAD merupakan sebuah prinsip Pengendalian dan penolakan terjadinya korupsi di Badan/Dinas pemerintah daerah hal ini perlu di apresiasi karna namanya gratifikasi merupakan pintu masuk seseorang dalam memberikan sesuatu dalam bentuk apapun itu akan bermuara terjadinya korupsi banyak contoh kasus yang terjadi di Talaud.
kami acungi jempol atas inisiatif program yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah kalau Perlu ini dilaksanakan di setiap perangkat Daerah seperti Dinas – Dinas dan sampai pada Unit Penyelenggara Pemrintahan Lainya bahkanpun sampai pada Tingkat Desa para Kepala Desa ini adalah Hal Positif dan Jarang Terjadi Ungkap Dantje Majuntu”
“Lanjut pria yang akrab disapa DM, ia sangat berharap BPKAD adalah salah satu Badan Sentral yang menangani Keuangan dan Aset Daerah dengan komitmen yang sudah di ikrarkan ini kedepan kami akan bersinergi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kami sebagai lembaga dalam menangani pengawasan dan Pemberantasan Korupsi ungkapnya.
DM menambahkan Kedepan dengan Hadirnya GNPK Perwakilan Talaud kami akan Mengawasi jalannya sebuah pemerintahan dalam perspektif pemberantasan Korupsi dan setiap tindakan berkaitan dengan gratifikasi yang dianggap itu dilarang, kami siap kawal. Diketahui DPD GNPK- RI Talaud sekretariat berlokasi di Desa Rainis Kecamatan Rainis Kabupaten Talaud.
(YanLHB)