Deli Serdang. kpksigap.com
Ketua Dewan Pengurus Daerah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (DPD A-PPI) Kabupaten Deli Serdang , Charles Bronson Surbakti mengingatkan agar pers menjaga profesionalitas dan independensinya dalam pemberitaan seputar pilkada 2024. Penegasan Charles itu diutarakannya di Kantor Sekretariat jln Lenjend Jamin Ginting Pajak Pancur Batu Lantai II Desa Tengah Kec Pancur Batu Kabupaten Deli serdang Sabtu 24 Agustus 2024
“Pers tidak boleh ikut bertarung dalam rangkaian pelaksanaan pilkada. Pers juga harus tidak memihak pada kepentingan politik tertentu. Undang-Undang Pers mengamanatkan agar pers netral dan bertanggung jawab,” tutur Charles yang juga salah satu Kabiro dan Tim Wartawan KPK- SIGAP di Kabupaten Deli Serdang.
Menurut dia, pers memiliki kewajiban untuk menjaga demokrasi agar prosesnya berjalan sebaik mungkin. Ia mengibaratkan pers juga berfungsi sebagai wasit selama pelaksanaan Pilkada yang akan berlangsung serentak 2024 yang sudah Semakin Dekat
Charles menceritakan sejarah buruk dalam pemilu juga pernah terjadi pada 2019. Saat itu ada beberapa kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ada pula kantor pers yang dikepung dan bahkan dibakar massa pendukung partai tertentu yang merasa kecewa.
“Dalam kasus itu, ada peran ketidakprofesionalan pers. Beritanya tidak akurat sehingga pers dianggap tidak profesional atau memihak. Ini harus menjadi pelajaran bagi pers,” paparnya.
Independensi dan profesionalisme, kata dia, merupakan bagian dari tanggung jawab pers. Jika para jurnalis bersikap profesional dalam menjalankan tugas, maka hal itu akan bisa menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pers harus bebas dari tekanan politik dan campur tangan eksternal.
“Wartawan yang terlibat dalam politik praktis, termasuk dalam Pilkada 2024, harus berhenti sementara dari profesinya sebagai jurnalis. Mereka perlu nonaktif dulu dari aktivitasnya di dunia jurnalistik,” ungkap charles
Ia justru berpandangan, semestinya wartawan juga menjadi wasit dalam kontestasi politik. Bila ada wartawan yang yang terlibat dalam kontestasi politik, ia berharap lebih agar sebaiknya cuti lebih dulu. “Lebih terhormat lagi jika wartawan tersebut mengundurkan diri,” ujarnya.
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pasal 1 KEJ menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran kata berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pada pihak lain. Demikian juga kalimat ‘memberitakan secara berimbang’ di pasal 3 KEJ bermakna memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.(Tim KPK-SIGAP)